Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp 100 Miliar terhadap Reza Gladys, Fokus ke Kasus Pidana
Lifestyle

Aktris kontroversial Nikita Mirzani memutuskan untuk mencabut gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap dokter Reza Gladys yang sebelumnya didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keputusan itu diambil untuk memfokuskan energi dan perhatian pada proses hukum kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini sedang berjalan di pengadilan.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Baca Juga: Sidang Panas, Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa, Singgung Halusinasi
"Benar, kemarin saya sudah menyampaikan surat pencabutan gugatan wanprestasi kepada PN Jakarta Selatan, dan suratnya sudah diterima,” ujar Fahmi.
Sidang Putusan Sela Kasus Pidana Segera Digelar
Fahmi kuasa hukum Nikita Mirzani (Selvianus Kopong Basar)
Baca Juga: Keluarga Pilih Ikhlas Usai Vadel Badjideh Kembali Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Cipinang
Fahmi mengungkapkan bahwa permintaan pencabutan gugatan diajukan karena Nikita ingin dirinya fokus menghadapi proses hukum kasus pidana, yang saat ini sudah memasuki tahap krusial. Putusan sela dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 17 Juli 2025.
“Saat ada dua persoalan bersamaan, kami harus memilih skala prioritas. Dan saat ini, fokus kami adalah kasus pidana. Ini membutuhkan konsentrasi penuh,” jelas Fahmi.
Gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys sendiri akan secara resmi diputuskan pencabutannya oleh majelis hakim pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang.
Beratnya Berkas dan Banyaknya Saksi Jadi Pertimbangan
Fahmi kuasa hukum Nikita Mirzani (Selvianus Kopong Basar)
Fahmi menambahkan bahwa keputusan untuk mencabut gugatan juga dilandasi oleh pertimbangan teknis. Menurutnya, proses perdata memerlukan pengumpulan banyak bukti dan pemeriksaan saksi yang tak sedikit, sehingga memerlukan waktu dan energi ekstra.
“Perkara perdata ini cukup kompleks. Dokumen yang kami siapkan cukup banyak, belum lagi saksi-saksi yang harus dihadirkan. Maka kami putuskan untuk sementara fokus pada proses pidana yang lebih mendesak,” tegasnya.
Lebih jauh, Fahmi menjelaskan bahwa perbedaan karakteristik hukum antara pidana dan perdata membuat strategi hukum juga berbeda.
“Perdata itu soal kebenaran formil, hakim bersifat pasif. Sedangkan pidana soal kebenaran materiil, hakim aktif. Jadi pendekatannya berbeda dan tidak bisa disatukan,” ujarnya.
Latar Belakang Gugatan: Dugaan Wanprestasi Terkait Review Skincare
Seperti diketahui, Nikita Mirzani sebelumnya menggugat Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, atas dugaan wanprestasi dalam kerja sama promosi produk skincare. Gugatan tersebut didaftarkan pada 16 Mei 2025 dan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan itu, Nikita meminta majelis hakim menyatakan bahwa Reza telah melanggar perjanjian kerja sama review produk yang berlaku sejak 19 November 2024 hingga 19 November 2025. Nikita menilai laporan Reza terhadap dirinya sebagai bentuk pelanggaran kesepakatan.
Tak hanya Reza dan suaminya, Nikita juga mencantumkan Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI, dan PT Bumi Parama Wisesa sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.
(Selvianus Kopong Basar)