Nikita Mirzani Ditangkap di Senayan City
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi melakukan penangkapan terhadap artis Nikita Mirzani (NM) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 Wib di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.
Shinto mengatakan bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan.
Baca Juga: Sidang AG Digelar Marathon, PN Jaksel: Sebelum Idul Fitri Sudah Putusan
"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto dalam keterangannya, Kamis (21/7).
Ia mengungkapkan jika sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun NM tidak kunjung hadir alias mangkir.
"Sebagaimana telah diinformasikan kepada publik sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6) lalu," ucapnya.
Baca Juga: Air Mata Haru Iringi Peluncuran Uji Coba Program Makan Bergizi di Rejang Lebong oleh GEMPITA
Kemudian di respons atau dijawab dengan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (6/7). "Namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," ujar Shinto.
Selain itu, kata Shinto, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/7).
Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7).
"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022," jelasnya.
Shinto menambahkan, penyidik akan bekerja secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap tersangka NM.
"Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM," tuturnya.
"Dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," tambah Shinto.
Sementara, alasan dilakukan penangkapan terhadap Nikita, lanjut Shinto, karena sikap tersangka yang cenderung tidak kooperatif menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan. Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," tandas Shinto.