Nikita Mirzani Pilih Pasrah Soal Kemungkinan Ditahan Atas Kasus Dugaan Pemerasan Reza Gladys

Lifestyle

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:47 WIB
Nikita Mirzani Pilih Pasrah Soal Kemungkinan Ditahan Atas Kasus Dugaan Pemerasan Reza Gladys
Nikita (instagram)

Artis Nikita Mirzani angkat bicara mengenai dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan pemerasan dan atau penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys.

rb-1

Nikita Mirzani dalam kesempatan itu memilih pasrah jika benar-benar ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Berdasarkan jadwal, Nikita Mirzani bakal diperiksa kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 3 Maret 2025 mendatang.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani: Segera Tindak Lanjuti Dugaan Suap Jaksa dan Hakim

rb-3

"Tahan aja enggak ada masalah kalau bikin mereka puas yaudah mau gimana," kata Nikita Mirzani dalam Kanal YouTube Comic 8 Revolution dikutip Sabtu (22/2/2025).

Nikita Mirzani (Selvianus Kopong Basar)

Ibunda Lolly itu mengatakan, meskipun ditetapkan sebagai tersangka, dirinya memilih santai untuk menghadapi perkara tersebut.

Nikita Mirzani justru mengatakan bahwa dirinya seringkali dihadapkan dengan pihak berwajib, ia pun sudah pernah merasakan ditahan di Rutan Serang pada tahun 2022 silam.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Beredar Bukti Transfer Reza Gladys dengan Nominalnya Fantastis

Pada saat itu, Nikita Mirzani dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.

"Biasa aja soalnya gue bermasalah sama hukum bukan kali ini masalahnya berbeda-beda selama dua tahun ini gue tidak dilaporkan dan melaporkan seseorang," jelas Nikita.

"Tiba-tiba jebret di 2025 ada yang melaporkan gue dan gue terima aja semua orang Indonesia bisa aja laporin orang tinggal pembuktian aja di pengadilan," lanjut Nikita.

Meskipun dirinya ikhlas, namun Nikita Mirzani mengaku heran dengan proses hukum yang terbilang cukup cepat dari hari pelaporan. Ia bahkan mengatakan bahwa penanganan kasus ini tidak melalui prosedur hukum.

Salah satunya yang disorot Nikita Mirzani yakni penetapan dirinya sebagai tersangka kurang dari dua minggu, setelah diperiksa pada tanggal 6 Februari 2025 lalu.

"Untuk kasus yang ini gue apresiasi sekali sama kepolisian Republik Indonesia karena begitu cepat jadi kasusnya ini, enggak ada sidik, enggak ada lidik langsung penyidikan terus dipanggil saksi pertama tanggal 6 Februari. Sebelum dua minggu udah ditetapkan jadi tersangka berarti ini expres secepat kilat pake awan kinton," tutur Nikita.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU yang dilaporkan Reza Gladys.

"Benar, sadari NM dan Saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kombes Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).

Nikita Mirzani terancam dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, Nikita Mirzani juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Selvianus Kopong Basar)

Tag Nikita Mirzani nikita mirzani dengan gladys reza

Terkini