Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polda Metro Jaya: Sesuai Kemauan
Lifestyle

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025) sore.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys sebesar Rp 5 miliar.
Polda Metro Jaya pun langsung merilis Nikita Mirzani usai ditetapkan jadi tahanan.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani: Segera Tindak Lanjuti Dugaan Suap Jaksa dan Hakim
Pantauan FTNews.co.id, Nikita Mirzani tampak malu-malu mengenakan baju tahanan warna oranye.
Sepertinya Nikita Mirzani menolak mengenakan baju oranye sehingga baju tersebut dikenakan sekenanya saja di pundak sang artis.
Ketika media bertanya kepada Nikita Mirzani mengenai statusnya sebagai tahanan, dia menjawab. “Gak gimana-gimana, biar cepet selesai masalahnya.”
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Beredar Bukti Transfer Reza Gladys dengan Nominalnya Fantastis
Kemudian, ketika ditanya dirinya mengenakan baju oranye, Nikita Mirzani dengan santai menjawab, “Sesuai Kemauan”.
Alasan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary di Polda Metro Jaya, telah berbicara kepada media usai menetapkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra menjadi tahanan.
“Baik rekan-rekan, kami ingin menjelaskan bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yang pertama saudari NM, yang kedua saudara IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi selanjutnya penyidik telah menahan atau melalukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Ade Ary.
Ade Ary mengungkapkan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Dan untuk 20 hari ke depan, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik, selanjutnya penyidik terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait persitiwa…,” sambung Ade Ary.
Tersangka Nikita Mirzani, kata Ade Ary, menjalankan dua kali proses Berita Acara Pemeriksaan atau BAP dengan diajukan 109 pertanyaan.
Kemudian, untuk tersangka Mail Syahputra menjalani dua kali proses BAP diajukan 99 pertanyaan.
Setelah polisi mendapat bukti yang cukup, kemudian adanya barang bukti yang sudah disita berupa dokumen atau surat terdapat Sembilan dokumen.
“Ada Sembilan dokumen, kemudian ada barang bukti digital, ada flashdisk dan juga handphone, kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi (cek) barang digital dan juga dilakukan pengambilan keterangan lima ahli dalam proses ini,” tutur Ade Ary.
Kemudian, lanjut Ade Ary, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.
Hal itu merupakan fakta-fakta alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik hingga akhirnya proses kemarin berawal dari laporan, pendalaman, gelar perkara, naik ke penyidikan, kemudian penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi hingga penetapan tersangka dan sore hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka.
Pertimbangan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra Ditahan
Ade Ary mengatakan, alasan obyektif Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan karena ada bukti yang cukup.
“Adanya beberapa alat bukti dan ada barang bukti kemudian penyidik juga punya pertimbangan yang subyektif, ini sesuai dengan KUHP, semuanya, tata cara dalam proses penyidikan,” kata dia. (Raka)