Nikita Mirzani Resmi Ditahan! Semringah Pakai Baju Oranye

Lifestyle

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:45 WIB
Nikita Mirzani Resmi Ditahan! Semringah Pakai Baju Oranye
Selasa (4/3/2025) Nikita Mirzani resmi ditahan Polda Metro Jayakasus pemerasan dan TPPU yang dilaporkan dokter Reza Gladys. [FTNews]

Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail, resmi ditahan pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Penahanan tersebut berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.

rb-1

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani tampak mengenakan baju oranye. Tanpa masker yang sebelumnya menutupi wajahnya, artis 38 tahun tersebut berjalan dengan penuh percaya diri sambil tersenyum.

Nikita Mirzani resmi ditahan kasus pemerasan dan TPPU yang dilaporkan dokter Reza Gladys. [FTNews]

Tak hanya Nikita Mirzani, Mail, sang asisten, juga melempar senyum saat dibawa petugas kepolisian menuju mobil tahanan.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani: Segera Tindak Lanjuti Dugaan Suap Jaksa dan Hakim

rb-3

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary, Selasa (4/3/2025).

Ade Ary juga menyampaikan, Nikita Mirzani dan Mail akan ditahan selama 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Nikita dan Mail telah menjalani pemeriksaan pertama mereka di Polda Metro Jaya. Keduanya datang pada pukul 10.00 WIB dan memilih untuk tetap diam ketika ditanya terkait perihal kasus yang mereka hadapi.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Beredar Bukti Transfer Reza Gladys dengan Nominalnya Fantastis
Selasa (4/3/2025) Nikita Mirzani resmi ditahan Polda Metro Jayakasus pemerasan dan TPPU yang dilaporkan dokter Reza Gladys. [FTNews]

Nikita Mirzani dan Mail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Selain itu, Nikita yang juga dikenal sebagai bintang film Nenek Gayung, juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 9 tahun.

Tak hanya itu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara

Tag Nikita Mirzani Reza Gladys Nikita Mirzani Ditahan

Terkini