Nikita Mirzani Soroti Prosedur Hukum Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Reza Gladys

Lifestyle

Minggu, 23 Februari 2025 | 00:03 WIB
Nikita Mirzani Soroti Prosedur Hukum Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Reza Gladys
Nikita Mirzani Foto : Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id

Nikita Mirzani menyoroti prosedur hukum setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan pemerasan dan atau penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys.

rb-1

Salah satunya yang disorot Nikita Mirzani yakni penetapan dirinya sebagai tersangka kurang dari dua minggu, setelah diperiksa pada tanggal 6 Februari 2025 lalu.

Nikita Mirzani (Instagram)

Nikita Mirzani mengaku heran dengan penyidik yang baru memanggil satu saksi, namun tiba-tiba langsung ada penetapan tersangka.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Beredar Bukti Transfer Reza Gladys dengan Nominalnya Fantastis

rb-3

"Untuk kasus yang ini gue apresiasi sekali sama kepolisian Republik Indonesia karena begitu cepat jadi kasusnya ini, enggak ada sidik, enggak ada lidik langsung penyidikan terus dipanggil saksi pertama tanggal 6 Februari," kata Nikita Mirzani dalam Kanal YouTube Comic 8 Revolution dikutip Sabtu (22/2/2025).

"Sebelum dua minggu udah ditetapkan jadi tersangka berarti ini expres secepat kilat pake awan kinton," sambungnya.

Ibunda Lolly itu dalam kesempatan itu justru mengapresiasi kepolisian begitu cepat menetapkan dirinya menjadi tersangka.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani: Segera Tindak Lanjuti Dugaan Suap Jaksa dan Hakim

Namun, Nikita mengaku heran dengan sejumlah laporan-laporannya berjalan lambat karena melewati prosedur hukum yang berlaku.

"Tapi enggak ada masalah tetapi gue apresiasi sekali untuk kepolisian Indonesia selalu begitu cepat kalau ada yang ngelaporin gue tapi kalau gue melaporkan orang pasti lama karena melalui SOP aja berjalan dengan semestinya," jelas Nikita.

Nikita kemudian mencontohkan kasus dugaan asusila dan aborsi menyeret Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan berjalan sesuai prosedur hukum.

Kasus dugaan asusila dan aborsi dilaporkan Nikita Mirzani bergulir sejak September 2024 hingga penetapan tersangka pada 13 Februari 2025.

Dalam kasus ini, polisi memeriksa belasan saksi termasuk Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi alias Lolly sebagai korban hingga Vadel Badjideh sebagai terlapor.

"Contohnya kasus Kang Semir sekarang sudah ditetapkan jadi tersangka dan susah ditahan itukan mengikuti proses yang ada, 7 bulan atau 8 bulan baru dia ditetapkan jadi tersangka dan ditahan," beber Nikita.

"Kalau gua enggak sampai dua minggu, baru dipanggil sekali langsung ditetapkan jadi tersangka it's fine," pungkasnya. (Selvianus Kopong Basar)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jakarta, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, untuk mengusut perkara itu, penyidik telah memeriksa 13 saksi.

"Jumlah saksi yang diperiksa yakni 13 (tiga belas) orang saksi," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

Ade juga menerangkan kalau penyidik telah mengantongi puluhan dokumen seperti bukti transfer, hingga bukti hasil ekstraksi barang digital dari pelapor ke terlapor.

Selain itu, penyidik juga telah mengantongi bukti-bukti digital berupa lima buah flashdisk hingga telepon genggam.

"Bukti barang digital ada 5 (lima) flash disk yang berisi dokumen elektronik. 8 (delapan) telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik," terang Ade.

Bahkan untuk mengusut kasus dugaan pemerasan itu, penyidik telah menggali keterangan kepada para ahli sebelum menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani terancam dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, Nikita Mirzani juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Tag Nikita Mirzani nikita mirzani dengan gladys reza

Terkini