Novita Wijayanti: PPN 12 Persen Produk Legislasi Saat PDIP Berkuasa
Nasional

Novita Wijayanti, anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyebut wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan produk legislasi kolektif antara pemerintah yang dikuasai PDIP dengan legislatif ketika itu.
Dirinya mengatakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan itu disahkan pada tahun 2021 dan akan diterapkan mulai Januari 2025, dengan salah satu poinnya terkait kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
"Sejatinya justru mereka (PDIP) yang mengusulkan dan memutuskan, sekarang seolah-olah melempar kesalahan kepada Pak Prabowo, di mana Pak Prabowo menjadi Presiden baru dua bulan," kata Novita, dikutip dari Antara, Senin (23/12/2024).
Baca Juga: Pramono Anung Punya Tanda Kehormatan Prestisius, Apa Jasanya?
Novita menjelaskan seharusnya para pemangku kepentingan tidak bersandiwara seolah-olah menjadi korban untuk mendapatkan simpati rakyat.
Ia menyayangkan sikap PDIP yang menolak kenaikan PPN 12 persen yang merupakan hasil kesepakatan bersama.
Menurutnya, saat ini yang paling penting adalah bagaimana bersama-sama mencari solusi untuk meringankan beban rakyat, sambil tetap menjaga keberlanjutan pembangunan dan ekonomi.
Baca Juga: Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Wakil Ketua Komisi III: Nanti Ngawur
"Fokus kita sekarang adalah bagaimana menuntaskan tantangan ekonomi yang ada dan memastikan kebijakan ini dapat dijalankan dengan bijaksana demi kepentingan rakyat," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
"Jadi, sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo (Subianto), bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya," kata Deddy.
Deddy yang juga anggota Komisi II DPR RI itu menyatakan bahwa sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12 persen itu hanya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Permintaan itu bukan berarti Fraksi PDIP menolak rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen, katanya.