Oknum Damkar Jaktim Cabuli Anak Kandung Dipecat!
Metropolitan

FTNews - Oknum Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur berinisial SN, yang ditetapkan sebagai tersangka usai mencabuli anak kandungnya sendiri dapat sanksi pemecatan.
"Sudah (dipecat). Pemutusan kontrak," ucap Kadis Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan, saat diminta keterangan, pada Kamis (4/4).
Sementara itu Satriadi mengatakan bahwa pemecatan ini dilakukan agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Yang bersangkutan bisa fokus menyelesaikan masalah pribadinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kita tegas jika ada pelanggaran yang menyalahi ketentuan yang berlaku," jelas Satriadi.
Baca Juga: PT Telkom Benarkan Kabel yang Jerat Mahasiswa di Bekasi Miliknya
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian menangkap ayah berinisial SN oknum pemadam kebakaran (Damkar) Jakarta Timur yang diduga mencabuli anak kandungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams mengatakan bahwa yang bersangkutan diringkus pada Selasa, 2 April 2024 sekitar pukul 14.27 WIB.
“Hari ini di daerah Cilangkap, Jakarta Timur telah ditangkap seorang laki-laki tersangka SN yang dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan peristiwa pencabulan atau kekerasan terhadap anak kandungnya,†kata Ade Ary, di Jakarta, pada Selasa (2/4).
Baca Juga: Hilangkan Stigma Buruk, Ini Cara Suswono Revitalisasi Pasar Tradisional
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh tersangka dalam proses penangkapan.
Ade Ary menyebutkan saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan kesehatan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang No 17 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak.