Daerah

Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi ULM, Kapolda Kalsel Minta Maaf

26 Desember 2025 | 17:36 WIB
Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi ULM, Kapolda Kalsel Minta Maaf
Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Oknum Polisi Terancam 20 Tahun Penjara

Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik menyusul keterlibatan salah satu anggotanya dalam tindak pidana berat.

rb-1

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menetapkan Bripda Muhammad Seili (20), anggota aktif Polres Banjarbaru, sebagai tersangka pembunuhan terhadap ZD (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan di dalam gorong-gorong di Kota Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025) dini hari. Penemuan tersebut mengakhiri pencarian korban yang sebelumnya dilaporkan sempat bertemu dengan tersangka pada Selasa malam.

Baca Juga: KPK Periksa Kontrak Sewa Jet Mewah Pejabat KPU

rb-3

Motif dan Kronologi Peristiwa

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pembunuhan ini dipicu persoalan asmara yang kompleks. Tersangka diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban, sementara pada saat yang sama ia dijadwalkan melangsungkan pernikahan pada 26 Januari 2026.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Juwita Jurnalis Wanita di Kalsel, Oknum TNI AL Jumran Peragakan 33 Adegan

Korban juga disebut merupakan rekan dari calon istri tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan menjelaskan, peristiwa bermula saat tersangka dan korban bertemu di kawasan Mali-mali, Kabupaten Banjar.

Dalam perjalanan menggunakan mobil, terjadi perdebatan setelah korban mengancam akan mengungkap hubungan mereka kepada calon istri tersangka.

Karena merasa tertekan dan khawatir rencana pernikahannya gagal, tersangka diduga kehilangan kendali dan mencekik korban hingga meninggal dunia.

Setelah itu, tersangka membawa jenazah korban berkeliling sebelum akhirnya membuangnya ke saluran air untuk menghilangkan jejak. Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka sempat mengambil barang berharga milik korban.

Bripda Polres Banjarbaru Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UlmBripda Polres Banjarbaru Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ulm

Proses Hukum dan Sanksi Etik

Kepala Polda Kalimantan Selatan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik atas perbuatan anggotanya. Ia menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kriminal, terlebih yang menghilangkan nyawa seseorang.

Polda Kalsel memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Selain proses pidana, Bidang Profesi dan Pengamanan Polri juga memastikan tersangka akan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat karena pelanggaran berat kode etik profesi Polri.

Kasus ini turut menyoroti kerentanan konflik dalam relasi personal yang tidak dikelola secara sehat. Sejumlah pengamat menilai, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pembinaan mental dan penguatan integritas bagi anggota muda kepolisian.

Pihak Universitas Lambung Mangkurat menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya korban dan berharap proses hukum berjalan adil serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Tag Banjarbaru BeritaHukum KasusULM PolisiTersangka KriminalKalsel