Daerah

Oknum TNI Asal Lampung Ditangkap Terlibat Perampokan di Tol Trans Sumatera

14 November 2025 | 01:25 WIB
Oknum TNI Asal Lampung Ditangkap Terlibat Perampokan di Tol Trans Sumatera
Ilustrasi seorang pria berada di dalam penjara. (Meta AI)

Seorang oknum anggota TNI berinisial MRH (27) asal Bandar Lampung ditangkap setelah terlibat dalam kasus perampokan di ruas Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 161, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

rb-1

Polisi juga mengamankan empat rekannya, yakni TN (31), AA (43), MAI (24), dan MI, yang diduga ikut serta dalam aksi kejahatan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, membenarkan penangkapan para pelaku. Ia menjelaskan, khusus untuk oknum anggota TNI, penyidik telah menyerahkannya ke Denpom AL untuk menjalani proses hukum sesuai aturan militer.

Baca Juga: Kenapa Kasus Oknum TNI Pukul Karyawan Zaskia Adya Mecca Butuh Proses 4 Bulan?

rb-3

Kronologi Perampokan: Supir Truk Diborgol dan Dipukul

Ilustrasi oknum TNI ditangkap kasus perampokan di Tol Trans Sumatera [Meta AI]Ilustrasi oknum TNI ditangkap kasus perampokan di Tol Trans Sumatera [Meta AI]

Kejadian bermula saat korban, sopir truk bernama HS (57), tengah mengangkut 320 karung gula industri milik PT Sugar Labinta pada Kamis malam (6 November 2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga: Kronologi Oknum TNI AD Praka Situmorang Ngamuk dan Lepas Tembakan di Bank BRI Gowa

Saat melintas di KM 161 Tol JTTS Gunung Batin, truk korban dihentikan oleh sekelompok orang tidak dikenal.

Salah satu pelaku kemudian memukul pelipis korban, menutup matanya dengan kain, dan memborgol tangannya sebelum mengambil barang-barang berharga miliknya.

Para pelaku lalu membawa kabur 78 karung gula atau sekitar 3,9 ton, satu unit handphone, uang tunai Rp600 ribu, dan sejumlah perlengkapan kendaraan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp58 juta dan segera melapor ke Polres Lampung Tengah.

Polisi Lacak Lewat CCTV, Lima Pelaku Ditangkap

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan menelusuri rekaman CCTV di gerbang tol. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

"Lima pelaku berhasil kami amankan pada Selasa, 11 November 2025, sementara dua pelaku lain berinisial FR dan IK masih dalam pengejaran," ungkap AKP Devrat.

Polres Lampung Tengah juga berkoordinasi dengan Denpom AL, karena salah satu pelaku diketahui merupakan anggota TNI aktif.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Terios BE 1175 ALB, satu borgol besi, serta 63 karung gula pasir hasil curian. Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tag lampung tni tentara sumatera