Rudianto Lallo Minta Polri Patuhi Putusan MK: Wajib Mundur jika Ingin Duduki Jabatan Sipil
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan terkait penugasan perwira aktif di institusi sipil. Keputusan MK tersebut harus dijadikan pedoman dalam proses reformasi kelembagaan Polri agar lebih profesional dan akuntabel.
“Kalau itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua pihak harus tunduk dan patuh. Bila ada pejabat Polri yang ingin berpindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Jangan sampai statusnya masih polisi aktif, tapi sudah bekerja di institusi sipil,” tegas Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, dilansir laman DPR RI.
Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.
Kepatuhan pada Putusan MK, Upaya Perkuat Reformasi Kepolisian
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menilai, kepatuhan terhadap putusan MK bukan hanya soal hukum, tetapi juga bagian penting dari upaya memperkuat reformasi di tubuh Polri.
Ia berharap keputusan tersebut menjadi momentum untuk menata ulang sistem kelembagaan dan memperjelas batas peran Polri sebagai institusi penegak hukum yang netral dan profesional.
Dalam konteks itu, Rudianto juga menekankan bahwa reformasi Polri harus menyentuh berbagai aspek fundamental, mulai dari sistem rekrutmen, jenjang pendidikan, promosi jabatan, hingga pembenahan budaya organisasi.