Omnibus Law Pertanian Ditolak MK, Johan: Itu Berarti Tidak Pro Rakyat

Nasional

Jumat, 26 November 2021 | 00:00 WIB
Omnibus Law Pertanian Ditolak MK, Johan: Itu Berarti Tidak Pro Rakyat

Forumterkininews.id, Jakarta- Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian omnibus law UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

rb-1

Dimana putusan tersebut memerintahkan pembentuk undang-undang merevisi dalam waktu dua tahun. Bila tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut menjadi inkonstitusional permanen.

"Pasal-pasal dalam UU Cipta kerja selalu mengarah pada liberalisasi pangan dan hal ini jelas bertentangan dengan konstitusi," ujar anggota Dewan asal Sumbawa, NTB ini.

Baca Juga: Kritik Tapera, Yenny Wahid : Tak Habis "Fikri"

rb-3

Johan menyarankan, perbaikannya ke depan harus difokuskan agar berpihak terhadap kedaulatan pangan nasional.

Poltisi PKS ini menyatakan, UU cipta kerja tidak berpihak kepada produksi pangan nasional dan juga tidak berpihak pada kepentingan petani.

"Saya tegaskan agar point perbaikan omnibus law ini dapat menunjukkan keberpihakan kepada produksi dalam negeri. Kebijakan impor pangan harus ditolak ketika konsumsi dan cadangan pangan dalam negeri masih mencukupi," ujar Johan saat mengunjungi kantor forumterkininews.id.

Baca Juga: Drama Kontroversi Wasit Warnai Laga Indonesia Vs Qatar

Johan menjelaskan, berlimpahnya bahan pangan dalam negeri harus dimaksimalkan, karena jika tidak, masuknya impor pangan akan membuat petani Indonesia terpuruk.

Karena itu muatan perbaikan yang harus ada dalam omninus law terkait pangan adalah mengenai strategi perlindungan petani.

"Prioriitas pemerintah harus membantu petani dalam penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian," tuturnya.

Menurut Johan, pemerintah juga harus memberi kepastian usaha, dan membuat kebijakan harga komoditas pertanian yang menguntungkan petani.

Terakhir, menurutnya, pemerintah juga harus memberikan ganti rugi gagal panen dan memperkuat asuransi pertanian.

Selanjutnya Johan menyebut omnibus law telah menghapus  tujuh UU terkait dengan sektor pangan dan investasi sektor pertanian, bahkan telah melegalkan alih fungsi lahan budidaya pertanian untuk kepentingan umum dan atau proyek strategis nasional.

"Saya menilai omnibus law telah memicu terjadinya laju konversi dari pertanian ke non pertanian secara signifikan, dan hal ini telah mengancam ketahanan pangan nasional,"  tutup Johan Rosihan.

Tag Nasional Headline DPR RI Johan Rosihan Anggota Komisi IV MK UUCK

Terkini