Operasi Pekat Jaya 2024, Polda Metro-Polres Jajaran Berhasil Ungkap 352 Kasus

Metropolitan

Rabu, 27 Maret 2024 | 00:00 WIB
Operasi Pekat Jaya 2024, Polda Metro-Polres Jajaran Berhasil Ungkap 352 Kasus

FTNews - Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus dalam Operasi Pekat Jaya 2024 yang berlangsung sejak 1 Maret 2024 hingga 15 Maret 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 352 kasus.

rb-1

“Pada kegiatan Operasi itu, akhirnya kami mengungkap total sebanyak 352 kasus. Ada 71 kasus merupakan target operasi. Sedangkan 281 kasus ini adalah kasus non target operasi atau merupakan prestasi tersendiri,” kata Wira, di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (27/3).

Lebih lanjut Wira menyebutkan dalam operasi ini pihaknya telah menetapkan 409 tersangka.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Kelapa Gading, Dua Orang Luka-Luka

rb-3

“Jumlah tersangka yang ditahan ada 387 orang dan yang tidak ditahan ada 22 orang,” ungkap Wira.

Sementara itu Wira menuturkan terdapat sejumlah kasus yang berhasil pihaknya ungkap dalam Operasi Pekat Jaya 2024. Kasus antara lain pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 14 kasus.

“Curas sebanyak 14 kasus. Dari 14 kasus rincian Polres Metro Jakarta Utara 4 kasus, Polres Metro Jakarta Barat 4 kasus. Polres Tangerang Kota 1, Polres Bekasi Kabupaten 3 kasus, dan Polres Tangsel 1 kasus,” jelas Wira.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Buntut BBM Campur Air di SPBU Bekasi

Ragam Kasus Pencurian

Selain itu dalam operasi ini pihak kepolisian juga berhasil mengungkap sebanyak 59 kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Rinciannya sebanyak 16 kasus berhasil jajaran Opsnal Polda Metro Jaya ungkap. Delapan kasus Polres Metro Jakarta Utara ungkap, Polres Metro Jakarta Barat sebanyak enam kasus, Polres Metro Jaksel 11 kasus.

Lalu Polres Metro Jaktim tiga kasus, Polres Tangerang Kota tujuh kasus, Polres Bekasi Kota empat kasus. Polres Metro Depok tiga kasus, Polres Bekasi Kabupaten empat kasus, Polres Tangerang Selatan empat kasus, dan Polres Bandara Soekarno-Hatta satu kasus.

“Polda Metro dan Polres Jajaran juga berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 182 kasus," ucap Wira.

Rinciannya untuk tim Opsnal Ditreskrimum PMJ sebanyak 13 kasus. Polres Metro Jakarta Pusat enam kasus, Polres Metro Jakarta Utara delapan kasus, Polres Metro Jakarta Barat 10. Kemudian Polres Metro Jakarta Jakarta Selatan delapan kasus, Polres Metro Jakarta Jakarta Timur enam kasus, Polres Tangerang Kota 79 kasus. Polres Bekasi Kota 13 kasus, Polres Metro Depok enam kasus, Polres Bekasi Kabupaten 27 kasus. Polres Tangerang Selatan lima kasus, dan Polres Bandara Soekarno-Hatta satu kasus. Penampilan barang bukti Operasi Pekat Jaya 2024 yang berlangsung sejak 1 Maret 2024 hingga 15 Maret 2024. Foto: FTNews/Adinda Ratna Safira

Target Operasi

Wira pun menuturkan selain target operasi (TO) dalam Operasi Kewilayahan Pekat Jaya 2024, Ditreskrimum dan Satreskrim Jajaran berhasil mengungkap beberapa kasus lainnya. 

Kasus tersebut yakni judi sebanyak 13 kasus, miras dua kasus, pemerasan tiga kasus. Undang-Undang Darurat sebanyak 21 kasus, pembunuhan tiga kasus, penganiayaan berat enam kasus. Pencurian sebanyak 24 kasus, dan kasus lainnya seperti penadahan ada 23 kasus.

Selanjutnya dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa mobil 7 unit, motor 117 unit.

Senjata api tiga pucuk, senjata tajam 48 bilah, uang tunai sebesar Rp 13.613.000. HP sebanyak 106 Unit, laptop 187 unit, dan minuman keras 132 botol.

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut, masing-masing tersangka dikenakan pasal yang berbeda.

Para tersangka pembunuhan dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Tersangka pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Lalu tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Tersangka judi dikenakan Pasal 303 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Selanjutnya, tersangka UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. Tersangka pemerasan dikenakan Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Tag Polda Metro Jaya Kasus Penganiayaan Miras Pencurian Metropolitan Operasi Pekat Jaya 2024

Terkini