Orangtua Siswa SD yang Dihukum Belajar di Lantai Laporkan Wali Kelas ke Polisi

Sumatra Utara

Selasa, 14 Januari 2025 | 19:01 WIB
Orangtua Siswa SD yang Dihukum Belajar di Lantai Laporkan Wali Kelas ke Polisi
Kamelia didampingi kuasa hukumnya dan aktivis kemanusiaan usai membuat laporan ke Polrestabes Medan [ist]

Kamelia, orang tua MI (10) siswa kelas IV SD yang dihukum belajar di lantai sekolah, resmi melaporkan wali kelas, Haryati ke Polrestabes Medan, Senin (13/1/2025) malam. Laporan itu tertuang dengan Nomor: STTLP/B/132/I/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

rb-1

Saat dikonfirmasi wartawan, Kamelia mengungkapkan alasan dia membuat laporan polisi. Menurut wanita berumur 38 tahun ini, MI tidak mau sekolah lagi karena malu diejek teman usai videonya dihukum belajar di lantai viral.

"Anak saya terkena psikis karena videonya viral. Malu dia diejek temannya, gak mau sekolah lagi dia. Saya syok," ungkapnya melalui telepon selular, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga: Tertibkan Parkir Liar di Tanah Abang, Pramono Minta Satpol PP Gandeng Polisi Bekerja Sama

rb-3

Orang tua MI, Kamelia [ist]

Kamelia enggan berbicara banyak soal laporan yang dia buat. Dia menyarankan agar wartawan menanyakan kepada seseorang yang mendampinginya, Ria Sitorus selaku aktivis kemanusiaan.

Terpisah, Ria Sitorus menjelaskan terkait laporan polisi yang dibuat Kamelia. Disampaikan Ria, bahwa Kamelia kecewa terkait adanya tudingan video viral itu adalah settingan.

"Awal mula ibu Kamelia melakukan pelaporan disebabkan adanya tudingan bahwa video viral pertama adalah settingan yang dilakukan oleh ibu Kamelia. Ibu Kamelia merasa kecewa dengan tudingan-tudingan itu sehingga datang memohon pendampingan ke saya untuk membuat laporan ke polisi," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Dalami Kepemilikan Senjata Api Pengemudi Fortuner Saat Keributan di Senopati

Ria menyebut bahwa laporan itu untuk membuktikan bahwa video viral pertama tidak ada rekayasa dan murni MI selama 3 hari dihukum duduk di lantai karena belum membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Laporan polisi ini, lanjut Ria, atas kemauan Kamelia karena anaknya jadi tidak mau sekolah.

Meski disarankan pindah sekolah, MI juga enggan untuk sekolah. "Begitu juga adek MI yang ikut-ikutan tidak mau sekolah karena abangnya enggak mau sekolah. Dia (MI) malu mau sekolah," sebutnya. Ria berharap, dengan laporan ini, tidak ada lagi anak murid yang mengalami kejadian seperti ini lagi.

Kuasa hukum Kamelia, Rambo Silalahi SH MH [ist]

Di sisi lain, kuasa hukum Kamelia, Rambo Silalahi SH MH menuturkan, bahwa kliennya melaporkan Haryati atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sesuai Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlimdungan Anak.

"Yang kita laporkan dugaan kekerasan psikis si anak (MI) dan yang kita laporkan adalah guru yang memberikan hukuman itu," tuturnya.

Tag Polisi Medan Polrestabes Medan Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai Kamelia

Terkini