Over Kapasitas, 41 Narapidana Narkoba di Semarang Dipindahkan ke Nusakambangan
Hukum

Forumterkininews.id, Semarang- Sebanyak 41 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Minggu (16/1) tengah malam.
Pelaksanaan redistribusi narapidana ini dilakukan menyusul tingkat hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Semarang yang telah melebihi kapasitas dan pertimbangan Lapas Khusus Karanganyar memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi.
Pemindahan dilakukan secara tiba-tiba dengan mengklasifikasikan narapidana kasus narkoba kategori bandar dan pengedar narkoba. para narapidana dibawa ke Lapas Khusus Karanganyar.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas Semarang), Supriyanto, mengatakan redistribusi 41 narapidana ini dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah dalam rangka pembinaan, keamanan, dan pengurangan over kapasitas di Lapas. Apalagi, kondisi Lapas Semarang saat ini memang over kapasitas.
"Kapasitas hunian sebenarnya 663 orang, tapi per hari ini penghuni mencapai 1.706 orang yang terdiri dari narapidana dan tahanan di mana hampir setiap hari kami menerima pengiriman tahanan dari Aparat Penegak Hukum," jelas Supriyanto dalam keterangan resmi, Minggu (16/1)
Jumlah penghuni yang melebihi kapasitas ini dinilai tidak bagus untuk pengamanan di Lapas Semarang, terlebih lagi kekuatan regu jaga adalah 17 orang atau 1:100 orang. Dengan kata lain, satu petugas jaga harus mengawal sekitar 100 orang dan petugas harus menjaga 1.706 orang lebih.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
"Pemindahan ini juga bertujuan memutus mata rantai jaringan narkoba yang dilakukan narapidana di Lapas," pungkas Supriyanto.