PADI Ingin MK Netral dan Bebas dari Kepentingan Politik
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) Inginkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap netral. Selainitu juga bebas dari kepentingan politik terutama menjelang Pemilu Serentak 2024.
"Mahkamah Konstitusi ini ditarik-tarik dalam ranah politik karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar Usman. Maka pantas dan layak dia diberhentikan secara tidak hormat," kata perwakilan PADI Charles Situmorang usai sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Jumat (3/11).
PADI merupakan salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perkara Nomor 21 MKMK/L/ARLTP/X/2023.
Baca Juga: KSP Ingatkan Menteri Tak Gunakan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi, Sindir Prabowo?
Charles menilai Anwar Usman melanggar kode etik dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena terdapat kepentingan politik.
Sebagai pelapor, Charles memaknai kehadiran Anwar Usman berpotensi memberikan kedudukan hukum kepada salah satu bakal calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.
"Anwar Usman menyampaikan komentar terbuka, itu dilarang," tambah Charles melansir Antara.
Baca Juga: Kepala BIN Sulawesi Tengah Ditunjuk Sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat
Sebagai informasi, MKMK pada Jumat (3/11) terakhir menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK mengenai putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang mengatur syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dan pernah menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan umum.
MKMK terdiri atas Jimly Asshiddiqie sebagai hakim ketua. Lalu ada dua hakim anggota lainnya yakni Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih.
MKMK juga menggelar sidang untuk perkara Nomor 14 MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Zico Simanjuntak, Jumat (3/11).
Pada Jumat siang, pukul 14.00 WIB, MKMK akan memeriksa Ketua MK Anwar Usman sebagai hakim terlapor secara tertutup terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Selanjutnya, Selasa (7/11), MKMK akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK. Putusan tersebut dapat berpengaruh pada perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur soal syarat capres dan cawapres.