Pakar Hukum: Tidak Ada Pijakan Hukum Atas Penunjukan Penjabat dari TNI Aktif

Nasional

Jumat, 27 Mei 2022 | 00:00 WIB
Pakar Hukum: Tidak Ada Pijakan Hukum Atas Penunjukan Penjabat dari TNI Aktif

Forumterkininews.id, Jakarta - Penunjukan dan pelantikan Kepala Badan Intelijen Negera (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’adudin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat dinilai tidak memiliki pijakan hukum. Hal ini diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr Fahri Bachmid.

rb-1

“Penunjukan Penjabat dari unsur prajurit TNI aktif tidak ada pijakan konstitusionalnya,” ujar Fahri dalam keterangannya yang diterima forumterkininews.is di Jakarta, Kamis (26/5).

Menurutnya, sepanjang mengenai keterlibatan prajurit TNI aktif, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat kaidah dan menegaskan dalam putusan perkara Nomor 15/PUU-XX/2022. Kemudian menurutnya, pada hakikatnya Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif sebagai prajurit TNI.

Baca Juga: Permudah Konsolidasi, Gerindra Berencana Bangun Sekretariat Bersama KIR

rb-3

Hal itu adalah rumusan kaidah yang sifatnya "ekspresif verbis" sehingga Menkopolhukam Mahfud MD tidak perlu lagi membangun serta memperluas tafsir selain yang telah dibuat MK.

"Secara konstitusional, MK itu adalah lembaga negara yang satu-satunya yang diberikan kewenangan untuk memberikan tafsir konstitusional yang sifatnya mengikat semua pihak 'result interpreter of the constitution'," ucapnya.

Disisi lain, kebijakan penunjukan anggota TNI aktif sebagai penjabat secara fundamental adalah melanggar Ketetapan MPR Nomor: X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara dan TAP MPR Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri maupun TAP MPR Nomor: VII/MPR/2000 yang menegaskan bahwa TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing, dan secara teoritik ini merupakan filosofis serta "Ratio legis" sebagaimana terdapat dalam ketentuan norma pasal 47 ayat (1) UU No. 34/2004 tentang TNI.

Baca Juga: Pendaftaran Peserta Pemilu Ditutup, 40 Parpol Daftar ke KPU

Fahri Bachmid berpendapat, secara teoritik maupun yuridis, mandat konstitusional yang dikirimkan MK kepada pemerintah dalam berbagai pertimbangan hukum di berbagai putusan MK adalah bersifat wajib dan mengikat. Pertimbangan hukum dalam putusan MK mempunyai daya mengikat serta wajib ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Jika tidak, maka potensial menjadi masalah hukum serta berimplikasi terhadap keabsahan semua tindakan serta perbuatan pemerintahan itu sendiri, ini adalah sesuatu yang sangat serius,” ujar Fahri Bachmid.

Pertimbangan hukum MK terkait hal tersebut adalah bahwa jabatan ASN diisi Pegawai ASN dan Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri. Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat.

Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002).

“Merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” jelasnya.

Tag Nasional MK Anggota TNI Aktif Kepala BIN Sulawesi Tengah Pakar Hukum Tata Negara Penjabat Kepala Daerah Pijakan Konstitusi

Terkini