Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Disidang Etik
Mantan Kalapas Enemawira Chandra Sudarto menjalani siding kode etik di kantor Ditjenpas Jakarta, Selasa (2/12/2025). [Dok. Istimewa]Di lain pihak, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan bahwa dugaan pemaksaan napi memakan daging anjing terjadi pada sebuah pesta ulang tahun.
"Ini lagi kita periksa. Alasannya mereka lagi pesta ulang tahun. Tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu," ujarnya, Rabu (3/12/2025).
"(CS) Sudah kita copot (juga). Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari lalu. Kita sudah copot dari jabatan (Kalapas Enemawira)," lanjut Agus.
Awal Kasus Mencuat
Mantan Kalapas Enemawira Chandra Sudarto bakal mendapat sanksi tegas jika terbukti melanggar. [Dok. Istimewa]Kabar napi muslim dipaksa makan daging anjing pertama kali diungkapkan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.
Mafirion mengatakan bahwa tindakan Chandra Sudarto telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu melanggar larangan tindakan diskriminatif dan penodaan agama sebagaimana telah diatur dalam Pasal 156, 156a, 335, 351 KUHP.
"Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun," ujarnya.
"Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan maka Kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini," lanjut Mafirion.