Palsukan Merk Migor, Dirut Produsen Minyak Lapama Ditangkap Polda Jateng

Daerah

Jumat, 03 Juni 2022 | 00:00 WIB
Palsukan Merk Migor, Dirut Produsen Minyak Lapama Ditangkap Polda Jateng

Forumterkininews.id, Banyumas - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah bersama Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa ijin edar.

rb-1

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah mengungkap kasus Penyalahgunaan Minyak Goreng (Migor) di enam TKP.

"Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan peredaran migor di masyarakat," ujar Luthfi dalam keterangannya, Kamis (2/6).

Baca Juga: Hilang Kendali, Pemotor Jatuh dari Flyover Kemayoran, Tewas

rb-3

Kapolda menuturkan pengungkapan kasus ini bermula pada 18 Mei 2022 ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak goreng di wilayah Cilongok, Banyumas. Saat dilakukan pendalaman oleh petugas, diperoleh adanya pelanggaran lain. Yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.

"Di TKP sebuah gudang di Desa Cikidang, Cilongok, Banyumas, petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merk "Lapama," ucapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Irjen Luthfi, merk tersebut tidak memiliki ijin edar dan tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan. Bahkan, merk minyak goreng tersebut juga memberikan keterangan tidak benar pada label. Yakni dengan memakai izin edar dari perusahaan lain.

Baca Juga: Hari Raya Nyepi, Mengintip Suasana di Sekitar Bali

"Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merk tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI," tuturnya.

Tujuh Tersangka dan 12 Ton Migor Diamankan

Petugas kemudian mengamankan tujuh pelaku dari TKP dan barang bukti sebanyak 628 karton. Dimana satu karton berisi 12 botol minyak goreng merk Lapama 800ml. Tidak berhenti pada tujuh tersangka yang diamankan, polisi melakukan pengembangan. Dari keterangan para tersangka petugas ke tempat pengemasan minyak goreng merk Lapama di CV Alam Timur Jaya yang terletak di Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.

"Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 895 karton berisi minyak goreng merk Lapama dengan total lebih dari 8,5 ribu liter," tegasnya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka berinisial RAN direktur perusahaan tersebut. Menurut Lutfi, modus yang dilakukan tersangka adalah membeli bahan baku minyak goreng berupa minyak sawit jenis RBD CP 10. Minyak ini dibeli dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang.

"Setiap bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 ton minyak non subsidi tersebut seharga Rp 20.800,- perkilo. Oleh tersangka, minyak tersebut dikirim ke gudang tersangka di CV Alam Timur Jaya dan CV Bumi Mondoroko," paparnya.

Selanjutnya, minyak goreng dikemas ulang dengan merk "Lapama" dan dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp235.000.00 atau per botol seharga Rp19.500.

"Barang bukti yang diamankan total sebanyak 18.288 botol minyak goreng merk Lapama ukuran 800ml. Jumlah semuanya lebih dari 14 ribu liter minyak goreng tanpa ijin edar, atau seberat 12 ton," ungkap Ahmad Luthfi.

Selain itu, informasi menyesatkan yang dicantumkan dalam kemasan tersebut sangat merugikan masyarakat.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 144 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancamannya 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar rupiah.

Tag Daerah Irjen Ahmad Luthfi Kapolda Jateng Kasus Peredaran Minyak Goreng Tanpa Izin Edar

Terkini