Kesehatan

Pandemi Berakhir, Pemerintah Keluarkan Aturan Endemi Covid-19

22 Agustus 2023 | 00:00 WIB
Pandemi Berakhir, Pemerintah Keluarkan Aturan Endemi Covid-19

Forumterkininews.id, Jakarta - Presiden Jokowi telah menyatakan pandemi berakhir pada bulan Juni 2023 lalu. Kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.

rb-1

Perpres tersebut menyatakan dan membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) telah berakhir dalam masa tugasnya. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan melaksanakan penanganan Covid-19 di masa endemi dengan ketentuan perundang-undangan.

Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 di masa endemi.

Baca Juga: BPOM: 23 Obat Sirop Pasien Gagal Ginjal Aman, Ini Daftarnya

rb-3

Menurut laman resmi Kemenkes, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan Indah Febrianti mengatakan, Permenkes No 23 Tahun 2023  telah mengatur beberapa substansi mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19 hingga pengelolaan limbah.

Permenkes itu juga mengatur mengenai masa peralihan dari pandemi menjadi endemi. Pemerintah juga membuat Keputusan Presiden No 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia. Disebutkan, pasien Covid-19 akan tetap bisa mengajukan klaim penggantian biaya pasien Covid-19.

Pemerintah menetapkan kepres itu pada 21 Juni 2023. Sehingga, pasien Covid-19 yang masuk sebelum 21 Juni 2023 harus menyelesaikan penanganannya dulu. Lalu, rumah sakit yang menangani akan tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya. Pasien Covid-19 yang masuk setelah tanggal 21 Juni 2023 hingga akhir Agustus, rumah sakit dapat mengklaim biaya pengganti sesuai Keputusan Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Ahli Uji Coba Transplantasi Jantung dan Ginjal Babi ke Tubuh Manusia

Mulai 1 September 2023, klaim penggantian biaya pada pasien Covid-19 tidak bisa lagi ke Kementerian Kesehatan. Selanjutnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan menanggungnya.

Sementara itu untuk vaksin Covid-19 akan tetap ada hingga 31 Desember 2023. Di 2024 nanti, vaksin Covid-19 akan menjadi program imunisasi dengan mengikuti peraturan Menteri Kesehatan tentang imunisasi.

Pemerintah akan memberikan vaksin imunisasi Covid-19 itu secara gratis kepada masyarakat yang termasuk ke dalam kriteria penerima program imunisasi Covid-19.

Meskipun pandemi kini sudah berakhir, Kemenkes terus mengimbau masyarakat untuk tetap mencuci tangan pakai sabun dan memakai masker bila sakit.

Tag Covid-19 Kemenkes Kesehatan Pandemi Endemi