Pantas Saja Kualitas Pertamax Jelek, Dirut Pertamina Patra Niaga Oplos Sama Pertalite

Hukum

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:37 WIB
Pantas Saja Kualitas Pertamax Jelek, Dirut Pertamina Patra Niaga Oplos Sama Pertalite
Dalan rilis yang disiarkan, Kejagung menduga PT Pertamina Patra Niaga membeli Pertalite untuk kemudian dicampur menjadi Pertamax. (Kejaksaan Agung)

Banyak yang konsumen yang menyuarakan bahwa kualitas Pertamax masih jelek dan kualitasnya di bawah kompetitor asing. Tak tahunya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan atau RS mengoplosnya dengan Pertalite.

rb-1

Hal itu diungkap oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung bahwa Riva Siahaan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terlibat dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS periode 2018-2023.

Dalan rilis yang disiarkan, Kejagung menduga PT Pertamina Patra Niaga membeli Pertalite untuk kemudian dicampur menjadi Pertamax.

Baca Juga: Menpora Nyatakan Siap Diperiksa Kejagung

rb-3

Instagram @pertamina.shafthi

Parahnya lagi, dalam proses pembelian, Pertalite dibeli dengan harga yang sama dengan Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” kata Kejagung, Selasa (25/2/2025).

Berdasarkan alat bukti permulaan, Tim Penyidik menetapkan tujuh orang tersangka:

Baca Juga: Cari Bukti, Kejagung Geledah Tiga Lokasi di Jakarta Terkait Pengadaan Satelit
  • RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  • SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
  • YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  • AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  • MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  • DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
  • GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan.

Riva Siahaan, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah secara melawan hukum.

Sementara itu, DM dan GRJ berkomunikasi dengan AP untuk menaikkan harga spot sebelum syarat terpenuhi dan mendapat persetujuan SDS untuk impor produk kilang.

Instagram @pertamina.shafthi

Dalam pengadaan produk, Riva membeli Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah, lalu mencampurnya di depo menjadi Pertamax (Ron 92), meski hal itu dilarang.

Selain itu, ada mark up kontrak shipping oleh Yoki, menyebabkan negara membayar fee ilegal 13–15 persen, yang menguntungkan MKAR.

Korupsi yang dilakukan oleh Riva Siahaan dan kawan-kawan telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari komponen sebagai berikut:

  • Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
  • Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
  • Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
  • Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
  • Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag Kejagung Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan korupsi pertamina pertamax oplosan

Terkini