Forumterkininews.id, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan Selasa (6/12) besok.
Salah satu yang menjadi perhatian Koalisi Masyarakat Sipil adalah Pasal 263 ayat 1. Dimana pada pasal tersebut dijelaskan bahwa seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahui bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda Rp500 juta.
“Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Atau pidana denda paling banyak kategori V,” demikian bunyi Pasal 263 Ayat 1.
Kemudian pada ayat berikutnya dikatakan, setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan, padahal patut diduga berita bohong. Kemudian dapat memicu kerusuhan dipidana penjara paling lama 4. Atau denda Rp200 juta.
Lebih lanjut, RKUHP terbaru juga memuat ketentuan penyiaran berita yang dianggap tidak pasti dan berlebihan. Seseorang yang membuat dan menyebarkan berita tersebut dapat dipenjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Hal itu tertuang dalam pasal 264.
“Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. Atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 264.
Kemudian pasal-pasal tersebut disoroti Koalisi Masyarakat Sipil karena dapat digunakan mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan pers.
“Terlebih aturan tentang pemberitaan telah diatur melalui mekanisme UU Pers yang kewenangannya ada di bawah Dewan Pers,” kata mereka.