Pasal 263 RKUHP Dikritisi, Pers Bisa Dipenjara Jika Siarkan Berita Bohong

Nasional

Senin, 05 Desember 2022 | 00:00 WIB
Pasal 263 RKUHP Dikritisi, Pers Bisa Dipenjara Jika Siarkan Berita Bohong

Forumterkininews.id, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan Selasa (6/12) besok.

rb-1

Salah satu yang menjadi perhatian Koalisi Masyarakat Sipil adalah Pasal 263 ayat 1. Dimana pada pasal tersebut dijelaskan bahwa seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahui bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda Rp500 juta.

"Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Atau pidana denda paling banyak kategori V," demikian bunyi Pasal 263 Ayat 1.

Baca Juga: Dua Tahun Pandemi Covid-19, Gas dan Rem Jadi Panduan

rb-3

Kemudian pada ayat berikutnya dikatakan, setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan, padahal patut diduga berita bohong. Kemudian dapat memicu kerusuhan dipidana penjara paling lama 4. Atau denda Rp200 juta.

Lebih lanjut, RKUHP terbaru juga memuat ketentuan penyiaran berita yang dianggap tidak pasti dan berlebihan. Seseorang yang membuat dan menyebarkan berita tersebut dapat dipenjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Hal itu tertuang dalam pasal 264.

"Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. Atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 264.

Baca Juga: Masih Banyak Kosong, Kemenhub Imbau Pemudik Gunakan Kapal Laut

Kemudian pasal-pasal tersebut disoroti Koalisi Masyarakat Sipil karena dapat digunakan mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan pers.

"Terlebih aturan tentang pemberitaan telah diatur melalui mekanisme UU Pers yang kewenangannya ada di bawah Dewan Pers," kata mereka.

Tag Nasional RUU RKUHP Koalisi Masyarakat Sipil Pasal 263 Pers

Terkini