Pastikan Integritas Hakim, KY Pantau Sidang Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Anggota DPRD Depok

Jawa Barat

Selasa, 01 Juli 2025 | 23:32 WIB
Pastikan Integritas Hakim, KY Pantau Sidang Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Anggota DPRD Depok
PN Depok menggelar sidang tertutup dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok berinisial RK (Foto: Dok KY)

Dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan anggota DPRD Kota Depok berinisial RK memasuki agenda pembacaan nota keberatan atas dakwaan dari pihak terdakwa.

rb-1

Sidang berlangsung tertutup sesuai dengan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP, yang menyatakan bahwa sidang perkara kesusilaan harus dilakukan tertutup untuk melindungi martabat korban dan menjaga etika publik.

Anggota Komisi Yudisial Joko Sasmito/Foto: tangkap layarAnggota Komisi Yudisial Joko Sasmito/Foto: tangkap layar

rb-3

Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia melakukan pemantauan langsung terhadap sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Depok tersebut guna memastikan integritas hakim dan menjamin proses peradilan berjalan sesuai kode etik serta norma hukum.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menjelaskan bahwa meski sidang tidak terbuka untuk umum, pemantauan tetap dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan untuk memastikan independensi dan etika hakim tetap terjaga.

“Perkara ini mengandung muatan kesusilaan yang memerlukan perlindungan terhadap korban. Namun, karena kasus ini menarik perhatian publik dan melibatkan pejabat publik, KY hadir untuk memastikan bahwa hakim menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” tegas Joko, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (1/7/2025).

MA tidak Keberatan KY Terlibat dalam Proses Pemantau Sidang

Gedung Mahkamah Agung/Foto: dok PN MadiunGedung Mahkamah Agung/Foto: dok PN Madiun

Ia juga menambahkan, KY telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA), dan telah menerima konfirmasi bahwa tidak ada keberatan dari MA terhadap keterlibatan KY dalam proses pemantauan, termasuk pada sidang tertutup.

Dalam konteks pengawasan yudisial, keterlibatan KY menjadi elemen penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas peradilan, terutama dalam kasus yang sensitif dan menyita perhatian masyarakat. Pemantauan ini bukan untuk mengintervensi substansi hukum, melainkan untuk memastikan proses berjalan adil, etis, dan bebas dari tekanan politik maupun konflik kepentingan.

Wakil Ketua PN Depok Apresiasi KY

Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan/Foto: Instagram PN DepokWakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan/Foto: Instagram PN Depok

Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, menyambut baik kehadiran KY dan menyatakan bahwa pemantauan ini adalah bentuk sinergi dalam menjaga marwah lembaga peradilan.

“Kami mengapresiasi pemantauan KY. Ini bukan sekadar pengawasan, tetapi bentuk kepercayaan publik bahwa pengadilan berada di jalur yang benar. Kami berharap masyarakat memahami bahwa sidang tertutup bukan bentuk penghindaran, melainkan perlindungan hukum terhadap korban,” ujar Bambang.

Ia juga berharap agar KY melihat keseluruhan dinamika PN Depok secara menyeluruh—baik kondisi infrastruktur, budaya kerja, hingga bagaimana hakim mempertahankan independensinya dalam menghadapi perkara-perkara krusial.

Kasus dugaan pencabulan yang menyeret politisi DPRD ini menjadi ujian serius bagi sistem peradilan Indonesia dalam menjawab harapan publik terhadap keadilan yang berintegritas. Dalam konteks ini, kehadiran KY bukan hanya sebagai pengawas perilaku hakim, tapi juga sebagai simbol kehadiran negara untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berpijak pada nilai moral dan profesionalisme yudisial.***

Tag Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Anggota DPRD Depok

Terkini