Marak Beredar Beras Oplosan, Mentan ke Pengusaha: Jangan Zalim
Ekonomi Bisnis

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan konsumen dirugikan sekitar Rp 99 triliun atau hampir Rp 100 triliun per tahun akibat beras oplosan.
Hal ini disampaikannya terkait temuan praktik pengoplosan beras yang melibatkan sedikitnya 212 merek.
Mentan memastikan bahwa pemerintah akan menindak tegas sebagai upaya melindungi petani dan masyarakat pada umumnya.
Baca Juga: Penyebab Mentan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Pemeriksaan di KPK
"Sekarang sudah diperiksa. Ada 212 merek dan kami menyurati Kapolri. Kami juga sudah diskusi langsung dengan Jaksa Agung. Sekarang ada Satgas Pangan, kami sama-sama sekarang," katanya, Selasa (15/7/2025).
Mentan mengungkapkan saat ini petugas terkait sudah memeriksa 25 pemilik merek beras kemasan tersebut dan diperiksa secara maraton.
"Menurut informasi yang kami terima beberapa daerah sudah menurunkan harga sesuai HET (harga eceran tertinggi) dan juga kualitasnya sesuai standar," tuturnya.
Baca Juga: Optimis Swasembada Pangan, Mentan: Bansos 380 Ribu Ton Beras Disiapkan
Jangan Zalim
Ilustrasi beras. [Pexels]Mentan juga meminta kepada pengusaha untuk sadar dan tidak zalim ke petani dan konsumen.
Sesuai dengan data ada sekitar 287 juta orang seluruh Indonesia. Beras adalah bahan pokok utama yang dikonsumsi masyarakat Indonesia.
"Kami terima kasih ke pengusaha, sadar, jangan zalim ke petani. Konsumen ada 287 juta sekarang seluruh Indonesia. Yang menengah ke atas masih aman tapi yang menengah ke bawah di garis kemiskinan kasihan. Kita harus peduli ke saudara kita. Siapa yang mau menjaga bangsa ini kalau bukan kita semua," ujar dia.
Perintah Lindungi Petani
Mentan Andi Amran Sulaiman saat mendampingi Presiden Prabowo Subianto. [Dok. Ist]Mentan menambahkan, Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan perintah untuk melindungi petani, meningkatkan produksi dan melayani petani di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri mengatakan telah memeriksa sebanyak 22 saksi terkait dugaan adanya produsen beras nakal yang melanggar mutu dan takaran beras.
Hal itu menindaklanjuti dari laporan temuan 212 produsen beras nakal.
Pemeriksaan dilakukan oleh Satgas Pangan Polri bersama Bareskrim Polri sebagai langkah membongkar praktik curang dan melindungi konsumen.
Langkah itu juga merupakan tindak lanjut dari laporan 212 merek beras yang dianggap tidak sesuai standar mutu, baik dari sisi volume, kualitas maupun kejelasan label.