PDIP Bantah Tersangka Judol Alwin Kiemas Keponakan Megawati
Nasional

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan salah satu tersangka kasus judi online di Kementerian Komdigi, Alwin Jabarti Kiemas bukanlah anggota keluarga Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
“Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan,” tegas Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, Selasa (26/11).
Ronny Talapessy menilai, mencuatnya kasus Alwin Jabarti Kiemas yang dikaitkan dengan Megawati Soekarnoputri adalah untuk menjelekkan citra PDIP. Apalagi, berkaitan dengan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Gugatan PDIP Terhadap Gibran Ditolak PTUN, Tim Hukum: Prabowo Yes, Gibran No
Ronny Talapessy menjelaskan PDIP akan melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarkan kabar hoax itu. Ronny Talapessy menyebut unggahan tersebut sangat tendensius. Padahal, Alwin Jabarti Kiemas sama sekali tidak memiliki kaitan dengan Megawati Soekarnoputri.
“Dia sengaja menarik Ibu Mega dan PDI Perjuangan seolah-olah menjadi bagian dari kasus judi online. Ini cuitan jahat, menggiring opini dan mengandung unsur fitnah,” ujarnya.
Sebelumnya, nama Alwin Jabarti Kiemas menjadi sorotan karena disebutkan akun X Partai Socmed merupakan keponakan dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga: Hasto Sambut Kedatangan Hary Tanoe di Kantor PDIP
“Disclaimer, nama orangnya Alwin Jabarti Kiemas. Dia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berhubung Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati. Apalagi ke berbagai pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Pihak kepolisian mengatakan, Alwin Jabarti Kiemas memiliki peran memfilter dan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.
Alwin Jabarti Kiemas berstatus tersangka bersama puluhan sosok lain, seperti eks komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, Adhi Kismanto, hingga Denden Imadudin Soleh.
Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuciann Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.