PDIP Sebut Putusan PTUN Tetap Berlaku Walau Sudah Pelantikan
Politik

Juru Bicara PDIP, Chico Hakim tidak mempermasalahkan penundaan pembacaan putusan gugatan PDIP terhadap hasil Pemilihan Presiden 2024 di PTUN Jakarta. Menurutnya, putusan itu tidak akan berubah walaupun dibacakan setelah pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Artinya, jika gugatan PDIP dikabulkan oleh majelis hakim, Prabowo-Gibran bisa saja dicopot dari jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
“Apa bedanya? Secara legal tetap akan berlaku aja. Misalnya nggak sah sekarang ya, batal dilantik. Kalau setelah dilantik, ya berlaku juga. Dicopot dari jabatan,” tutur Chico Hakim, dilansir dari CNN, Jumat (11/10).
Baca Juga: Pramono Anung Punya Tanda Kehormatan Prestisius, Apa Jasanya?
Chico Hakim menegaskan, PDIP menghormati proses hukum yang ada. PDIP juga menantikan sidang pembacaan putusan yang diagendakan pada 24 Oktober 2024 mendatang. “Dan tentunya bagian dari itu para majelis hakim. Kalau memang lagi sakit kita tunggu saja putusan dari majelis,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy berharap putusan majelis hakim bisa mempertimbangkan tiga hal yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Ronny Talapessy juga tidak mempermasalahkan adanya penundaan sidang pembacaan putusan itu, selama majelis hakim tetap independen.
Baca Juga: Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Wakil Ketua Komisi III: Nanti Ngawur
“Jadi, kalau pun penundaannya sampai dua minggu, tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen dan berpegang kepada tiga unsur yang saya sebutkan dalam mengambil keputusan itu,” terangnya.
Putusan sidang perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT seharusnya dibacakan secara elektronik melalui e-court pada Kamis (10/10). Sidang perkara ini sudah berlangsung empat bulan lebih dengan sidang perdana pada 30 Mei 2024.
Dalam pokok perkara yang diajukan, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Prabowo-Gibran.
Majelis hakim juga diminta untuk memerintahkan KPU agar mencabut Keputusan KPU nomor 360/2024 tentang hasil Pilpres dan Pemilu 2024.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden akan tetap digelar pada 20 Oktober 2024. Pernyataan ini disampaikan terkait penundaan pembacaan putusan PTUN terkait dengan permohonan PDI Perjuangan (PDIP) yang mempersoalkan penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih adalah satu tahapan yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dalam 167 ayat 4 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017, tahapan terakhir dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden tersebut itu akan dilaksanakan pada 20 Oktober sebagai agenda kenegaraan di Indonesia. Tahapan tersebut akan berlangsung tepat waktu,” katanya.
Idham Holik menambahkan, masih merujuk dari UU yang sama, salah satu asas dalam penyelenggaraan Pemilu adalah berkepastian hukum.
Penetapan keputusan soal Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU telah menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih pasca MK membaca keputusan terhadap 2 PHPU Pilpres,” tuturnya.