Pedagang Toko Online Bakal Dipungut Pajak, DJP Langsung Bersuara

Ekonomi Bisnis

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:30 WIB
Pedagang Toko Online Bakal Dipungut Pajak, DJP Langsung Bersuara
Ilustrasi e-commerce bakal dipungut pajak. [Instagram]

Beberapa waktu belakangan hadir wacana terkait rencana pemerintah memungut pajak kepada pedagang toko online atau e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak dan sejenisnya.

rb-1

Menyahuti hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara dan mengungkapkan jika rencana itu masih dalam tahap finalisasi aturan.

Ciptakan Perlakuan yang Adil dengan UMKM Offline

Baca Juga: DJP Tegaskan PPN 12 Persen untuk Transaksi QRIS Tidak Ditanggung Konsumen

rb-3

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli. [Instagram]Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli. [Instagram]

Melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan tujuan memungut pajak kepada pedagang online untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil dengan UMKM offline.

"Saat ini rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah. Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," kata Rosmauli dilansir dari sejumlah laman, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga: Pedagang Toko Online Sah Kena Pajak: Berikut Kriterianya!

Rosmauli menekankan bahwa tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil tetap akan dikecualikan.

Lindungi Pedagang Kecil UMKM

Ilustrasi penjual online bakal dipungut pajak. [Instagram]Ilustrasi penjual online bakal dipungut pajak. [Instagram]

Ia akan menyampaikannya secara terbuka dan lengkap jika aturan sudah terbit.

"Tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil (UMKM) tetap akan dilindungi. Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik," ucap Rosmauli.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana mewajibkan platform e-commerce memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual.

Kriteria pedagang yang dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

"Dapat diumumkan paling cepat bulan depan."

Tag DJP Pedagang Toko Online e-commerce Dipungut Pajak

Terkini