Pegawai Bapenda Tangsel: Tipu Korban Ratusan Juta, Janjikan Pekerjaan ASN
Daerah

FTNews, Jakarta - Polisi berhasil meringkus seorang pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangerang Selatan berinisial HW (49). HW melakukan penipuan berkedok menjanjikan pekerjaan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Korban pun rugi ratusan juta rupiah.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, pelaku merupakan staf di Dinas Bapenda Tangsel.
“Dia staf tetapi PNS atau ASN status di tempat kerjanya,†kata Bambang, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (20/11).
Baca Juga: Anggotanya Gugur Dikeroyok KKB, Komandan Kompi D Brimob Wamena Dicopot
Lebih lanjut Bambang mengungkapkan penipuan ini terjadi pada Senin, 4 April 2023 lalu. Penipuan ini bermula saat HW menawarkan pekerjaan kepada korban HA (63). Korban tergiur tawaran pekerjaan itu untuk anaknya (SA).
“SA kemudian mengenalkan korban dengan HW yang menawarkan anaknya bekerja di Kantor Samsat dengan syarat harus bayar Rp 150 juta,†ucap Bambang.
Namun korban hanya mampu membayar Rp 125 juta. Korban pun membayar tunai dengan bukti kuitansi.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Motor di Underpass Kebayoran Lama Terbakar
Setelah pembayaran tersebut, keesokan harinya pelaku mengajak korban ke kantor Samsat Ciledug untuk bertemu dengan seorang perempuan berinisial HE. Korban menyerahkan berkas lamaran. Namun hingga saat ini anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang pelaku janjikan.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pondok Aren pada 25 Juli 2023. Perkara dugaan penipuan dan penggelapan seperti tertuang dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
Selain itu pihak Polsek Pondok Aren juga menemukan korban lainnya akibat ulah tersangka HW. Polisi atas nama Aiptu T yang dinas di Polda Metro Jaya di bagian SIM juga mengalami kerugian Rp 80 juta karena ulah pelaku.
"Jadi kemungkinan masih banyak korban akibat ulah tersangka," ujar Bambang.
Bambang mengaku pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir.
"Panggilan ketiga kita sertakan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan," tegas Bambang.
Pelaku Ditangkap
Kemudian Unit Reskrim Polsek Pondok Aren mendapatkan informasi tersangka HW berada di daerah Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (18/11). Polisi menangkapnya pada Minggu (19/11) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Atas dasar informasi tersebut tim berhasil mengamankan tersangka HW di rumah istrinya di Dusun Sukamukti, Kelurahan Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka," papar Bambang.Â
Adapun barang bukti yang telah polisi amankan di antaranya satu lembar kuitansi Rp 125 juta untuk uang masuk kerja honor yang ditandatangani tersangka HW.
Kemudian satu lembar kuitansi Rp 37,5 juta yang ditandatangani oleh SA. Satu lembar kuitansi Rp 30 juta uang DP masuk karyawan honor yang ditandatangani oleh HE.
“Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pondok Aren guna penyidikan lebih lanjut. Tim juga tengah mencari pelaku lainnya berinisial HE dan SA," tukas Bambang.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten Benyamin Davnie mengatakan akan menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum. “Saya serahkan kepada penegak hukum untuk diproses sesuai aturan,†jelas Benyamin.