Pegawai Kejagung Tak Masuk Hari Pertama Kerja, Ketut: Dimaklumi

Nasional

Senin, 09 Mei 2022 | 00:00 WIB
Pegawai Kejagung Tak Masuk Hari Pertama Kerja, Ketut: Dimaklumi

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memaklumi jajaran jaksa yang tidak bisa masuk pada hari pertama kerja pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Senin (9/5).

rb-1

Meski demikian, Kejagung mengimbau kepada jajaran kejaksaan RI untuk melakukan pembukaan pelayanan publik di hari pertama masuk kantor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa alasan tidak memberikan sanksi kepada pegawai kejaksaan yang tidak masuk pada hari pertama, karena menyikapi kepadatan kendaraan atau kemacetan panjang di sejumlah ruas tol.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN: Ada Tiga Cluster Tanah di Kawasan IKN Nusantara

rb-3

"Dengan mencermati informasi yang berkembang terkait terjadinya arus balik yang menimbulkan kepadatan dan kemacetan lalu lintas serta sulitnya mendapatkan tiket transportasi publik (seperti kereta, pesawat, termasuk kapal laut), maka kehadiran pegawai yang mengalami keterlambatan atau tidak tepat waktu dapat dimaklumi," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (9/5).

Namun, Ketut menambahkan, kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI tetap menjadi prioritas pada hari pertama masuk kerja.

Kendati demikian, lanjut Ketut, para pegawai Kejaksaan RI yang mengalami keterlambatan atau tidak hadir di hari pertama masuk kerja, agar tetap berkoordinasi dan melaporkan kepada pimpinan satuan kerja.

Baca Juga: Kecerdasan Buatan Diharapkan Gaet Investor dalam Pertanian

"Serta imbauan diterapkan secara fleksibel dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah mengenai arus balik Idul Fitri tahun 2022," tutur Ketut.

Namun hal yang paling penting adalah, Ketut menambahkan, agar para pimpinan satuan kerja mengambil langkah-langkah optimal agar pelayanan publik tetap dapat berjalan di hari pertama masuk kantor dengan memaksimalkan pegawai yang hadir.

Tag Nasional Kejagung ASN Kepadatan Kendaraan Hari Pertama Masuk Kerja Jajaran Kejaksaan

Terkini