Pekan ini, Polda Metro Targetkan Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri
Hukum

FTNews - Berkas perkara kasus pemerasan tersangka Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo masih berada di tim penyidik Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menargetkan pekan ini berkas akan dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Insyaallah secepatnya akan kami limpahkan kembali ke JPU. Insyaallah ditargetkan minggu ini,†ucap Ade Safri, kepada wartawan, Rabu (21/2).
Lebih lanjut Ade Safri belum dapat memastikan detail waktu pengembalian berkas perkara tersebut. Ia mengatakan nantinya akan kembali diinformasikan terkait perkembangan kasus tersebut.
Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi
“Nanti akan kita update perkembangannya,†kata Ade Safri.
Sementara itu Ade Safri menyebutkan, saat ini seluruh saksi juga telah dilakukan pemeriksaan kembali.
“Insyaallah (pemeriksaan saksi) sudah rampung semua,†ungkap Ade Safri.
Baca Juga: Pecat Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng, Kapolri Dapat Pujian
Berkas Perkara Firli
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembalikan lagi berkas perkara tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya.
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan berkas dikembalikan pada Jumat, (2/2).
“Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan Berkas Perkara atas nama Tersangka Firli Bahuri,†kata Herlangga, dalam keterangannya, Sabtu (3/2).
Lebih lanjut, ia mengatakan pengembalian berkas dilakukan karena tim peneliti menilai berkas tersebut belum lengkap.
“Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitan berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim Penuntut Umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan,†ujar Herlangga.
Sementara itu, Herlangga mengungkapkan pihaknya juga telah memberikan petunjuk ke penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut.