Pekan Kelima Sidang Pembunuhan Brigadir J, Pengakuan Ferdy Sambo hingga Bantahan CCTV Komplek Duren Tiga

Hukum

Sabtu, 26 November 2022 | 00:00 WIB
Pekan Kelima Sidang Pembunuhan Brigadir J, Pengakuan Ferdy Sambo hingga Bantahan CCTV Komplek Duren Tiga

Forumterkininews.id, Jakarta - Persidangan kasus kematian Brigadir J di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah memasukin pekan kelima sejak dimulainya pada Senin (17/10) lalu.

rb-1

Pada persidangan pekan ini beragendakan keterangan saksi untuk lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf.

Selain itu PN Jaksel juga menggelar agenda pemeriksaan saksi terhadap tujuh terdakwa yang terlibat dalam perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice. Diantaranya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Lagi, Karyawati Tertipu Kerjaan Modus Subscribe Youtube

rb-3

Berikut sederet fakta dalam sepekan yang telah dirangkum tim forumterkininews.id

Ricky Rizal Akui Pemindahan Uang dari Rekening Brigadir J

Terdakwa Ricky Rizal membenarkan pernyataan saksi, Costumer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong, Anita Amalia Dwi Agustine. Terkait adanya pemindahan uang dari rekening Brigadir J atas perintah Putri Candrawathi untuk keperluan rumah tangga.

“Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lakukan atas perintah Bu Putri Sambo. Karena yang bersangkutan (Brigadir J) telah almarhum,” ucap Ricky Rizal.

Baca Juga: Jajaran Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Masyarakat di 900 RW Secara Serentak

Lebih lanjut ia mengatakan perpindahan uang tersebut dilakukan melalui via banking (m-banking) yang terdapat dari ponsel dari Brigadir J.

Putri Candrawathi Jalani Sidang Daring Akibat Terpapar COVID-19

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi terkait pembunuhan berencana Brigadir J secara daring dari rutan Kejaksaan Agung RI, pada Selasa (22/11) akibat terpapar Covid-19.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Putri kepada Majelis Hakim bahwa kliennya tidak dapat menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Izin bapak untuk terdakwa Putri Candrawathi, kami dapat konfirmasi terkait kesehatan Putri Candrawathi. Hasil pemeriksan laboratorium beliau dinyatakan positif Covid-19, kalau berkenan kami hadirkan secara daring (online),” kata Kuasa Hukum Putri.

Ferdy Sambo Sebut Uang Ricky Rizal dan Brigadir J Miliknya

Terdakwa Ferdy Sambo menyebutkan uang yang ada dalam rekening Brigadir J dan Ricky Rizal adalah milik dirinya.

Hal ini diungkapkan saat Sambo menjalani pemeriksaan saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

“Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka,” ucap Ferdy Sambo.

Kemudian ia menjelaskan jika uang yang berada dalam rekening atas nama mantan ajudannya itu merupakan miliknya untuk kebutuhan keluarga.

Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda

Sidang lanjutan mengenai pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terkait obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjadi Kamis (1/12) pekan depan.

Hal ini dikarenakan tidak ada saksi yang hadir dalam persidangan. Adapun saksi yang dimaksud yaitu Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, Seno Sukarto. Kemudian anggota Divisi Propam Polri yaitu Radite Hernawa dan Agus.

“Ditunda. Persidangan berikutnya itu ditetapkan di hari Kamis, satu minggu ke depan, ya,” kata Majelis Hakim, dalam persidangan, Kamis (24/11).

Ketua RT Sebut CCTV Komplek Polri Duren Tiga Diganti Oleh OTK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kronologi pergantian DVR CCTV komplek Polri Duren Tiga menurut Ketua RT, Seno Sukarto yang tidak dapat hadir sebagai saksi akibat sakit. Hal ini usai insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Menurut Seno, DVR CCTV dengan 8 channel aktif selama 24 jam dipasang sejak tahun 2016 berasal dari pendanaan swadaya masyarakat.

Kemudian Seno mendapatkan informasi dari security komplek Marzuki dan Japar bahwa ada pergantian DVR CCTV oleh orang tidak dikenal pada Sabtu, 9 Juli 2022.

ART Kodir Sebut CCTV Komplek Polri Duren Tiga Dibeli Ferdy Sambo

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kodir menyebut bahwa delapan DVR CCTV yang terdapat di Komplek Polri Duren Tiga dibeli oleh Ferdy Sambo pada tahun 2017. Hal ini berbandang terbalik dengan ucapan Ketua RT, Seno yang mengungkapkan bahwa CCTV dipasang sejak 2016.

Awalnya hakim menanyakan kepada Kodir terkait jumlah CCTV yang terpasang di Komplek Polri Duren Tiga. Kemudian Kodir menjawab ada delapan titik CCTV yang dipasang.

Selain itu Kodir juga mengatakan bahwa yang membeli dan melakukan pemasangan CCTV adalah Ferdy Sambo pada 2017.

Irfan Widyanto Bantah Ketua RT CCTV Diganti OTK

Irfan Widyanto membantah pernyataan Ketua RT Komplek Duren Tiga dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia menyatakan bahwa DVR CCTV yang ada di komplek telah diganti oleh orang tak dikenal.

Awalnya Majelis Hakim menanyakan keberatan kepada terdakwa Irfan mengenai DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga.

Kemudian ia mengatakan bahwa keberatannya adalah keterangan dari  RT yang menyatakan bahwa CCTV diganti oleh orang tak dikenal.

Hal ini dikarenakan dirinya mengaku anggota polisi dari Bareskrim Polri dan meninggalkan nama, pangkat, serta nomor telepon kepada security komplek Marzuki dan Japar.

Rekaman CCTV Jadi Bukti Penting Ungkap Pembunuhan

Anggota Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kompol Aditya Cahya mengungkapkan rekaman CCTV di Komplek Polri Duren Tiga menjadi bukti penting untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

“Pada akhirnya setelah kasus ini berlanjut kita masih dapat menemukan bukti rekaman. Terutama tampilan dari arah pos satpam mengarah ke pintu pagar rumah tempat kejadian perkara (TKP),” kata Aditya.

Kemudian ia menambahkan rekaman tersebut memperlihatkan sebelum dan setelah terjadinya penembakan Brigadir J. Meski hanya dari luar rumah yang berdurasi sekitar dua jam pada pukul 16.00-18.00 WIB.

“Karena itu menjadi bukti yang sangat penting, dari awal kasus ini dilaporkan adanya tembak menembak. Padahal saat itu dari rekaman tersebut terlihat bahwa pada saat FS tiba di rumah tersebut, Yoshua masih ada terlihat bolak-balik di depan rumah,” ujar Aditya.

Tag Hukum Headline Jakarta Pemeriksaan Saksi Brigadir J Pembunuhan Berencana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Terkini