Pelaku Jual-Beli Pelat Dinas Palsu Seharga Rp 50-75 Juta Diciduk

Hukum

Rabu, 20 Desember 2023 | 00:00 WIB
Pelaku Jual-Beli Pelat Dinas Palsu Seharga Rp 50-75 Juta Diciduk

FTNews, Jakarta - Polisi meringkus tiga pelaku jual-beli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelat dinas pejabat instansi pemerintahan atau pelat nomor khusus dan rahasia di wilayah Jakarta Selatan.

rb-1

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan, tiga tersangka berinisial YY (44) merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), HG (46) pegawai dengan kontrak (PPPK), dan PAW (38) merupakan karyawan swasta.

“Ada satu tersangka lagi berinisial IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita. Sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Samian, di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (20/11).

Baca Juga: Dua Pelaku Penyerangan Warga Warakas Diringkus Polisi!

rb-3

Lebih lanjut Samian mengungkapkan kasus ini diketahui usai adanya laporan polisi nomor LP/B/6868/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 15 November 2023.

“Pelapor melakukan pengecekan perihal keaslian STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan nomor polisi B-1107-ZZH atas nama Kementerian Agama RI. Diketahui bahwa STNK itu adalah palsu dan terdapat STNK palsu lainnya yaitu dengan nomor polisi B-1224-ZZH atas nama Kemenkumham RI,” ucap Samian.

Lebih dari Sekali

Selanjutnya ia mengatakan usai adanya laporan tersebut, ketiga tersangka akhirnya ditangkap dan berdasarkan pengakuannya mereka telah beraksi berulang kali.

Baca Juga: Polisi Periksa Psikologi Pelaku Penusukan Guru SD di Cipete

“Tersangka ini sudah berafiliasikan sudah 18 kali membuat. Menjanjikan bisa membuat STNK khusus atau rahasia yang ternyata adalah palsu karena tidak terdaftar di database yang ada di Korlantas Mabes Polri,” ungkap Samian.

Polisi pun sudah menyita satu buah STNK khusus aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1107 ZZH atas nama pemilik Kementerian Agama. Satu buah TNKB khusus aspal dengan nomor B 1107 ZZH, satu unit handphone Samsung Galaxy A32. Satu buah STNK khusus aspal dengan nomor B 1224 ZZH atas nama pemilik Kemenkumham.

Lalu satu buah TNKB khusus aspal dengan nomor B 1224 ZZH, satu unit handphone Oppo A5 2020 warna putih, satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9 warna biru. Kemudian satu unit handphone Samsung A32 warna hitam.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 56 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat menampilkan STNK palsu di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (20/12/2023). Foto: FTNews/Adinda Ratna Safira

Modus

Direktur Registrasi dan Identifikasi Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menuturkan terdapat tiga modus yang pelaku gunakan dalam melancarkan aksi pemalsuan STNK.

“Yang pertama adalah dia membuat STNK yang betul-betul palsu dia cetak sendiri. Jadi kasat mata sudah pintar dia bagus sekali tetapi kalau kami cek, karena kami menggunakan kinegram ini bukan hologram lagi. Tapi kinegram dan juga sama kaya uang ini,“ papar Yusri.

Kemudian terdapat modus kedua, yakni STNK ini yang seharusnya sudah harus dihanguskan karena telah memasuki masa 5 tahun. Pelaku dapatkan materialnya kemudian mereka hapus menggunakan alat kimia.

“Data dari pihak tersebut itu dia ketik, nomornya dia bikin sembarang,” ujar Yusri.

Modus ketiga, tersangka berbekal teknologi pengaman. Gambar lalu lintas dalam STNK mereka angkat dan robek. Lalu mereka haluskan dan tempel ke STNK palsu yang masih kosong, kemudian mencetaknya.

“Jadi dia jual seharga Rp 55 juta sampai Rp 75 juta kepada orang yang  memesan. Ini sudah ratusan (yang pesan). Kalau kita hitung 200 atau 300 kali (pemesanan) dan yang membelinya rata-rata emang punya uang,” kata Yusri.

Yusri mengimbau kepada para pemilik kendaraan yang menggunakan pelat dinas instansi pemerintahan palsu segera mencopotnya. Akan terkena sanksi pidana.  

“Saya imbau sekarang kalo tertangkap si pemilik (kendaraan pelat palsu) akan kami pidanakan di pasal 55 juncto pasal 263 KUHP. Jadi mulai sekarang saya imbau untuk stop menggunakan nomor palsu tersebut,” ujar Yusri.

Tag Kemenag Pelaku Jual Beli Rp 50 Juta Diciduk Kemenkum HAM RI Pelat Dinas Palsu

Terkini