Pelaku Sempat Akan Pakai Racun Tikus Bunuh Pemilik Penginapan Assirot
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi mengungkapkan bahwa pria berinsial FM (31) dan perempuan berinisial SDS (49) sempat merencanakan pembunuhan terhadap pemilik penginapan OYO Life 2590 Kost Assirot berinisial NA (62) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menggunakan racun tikus.
Hal ini diungkapkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga saat melakukan konferensi pers penanganan kasus pembunuhan berencana oleh Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Kamis (20/4).
“Awalnya pelaku sempat memesan racun tikus untuk membunuh korban. Namun tidak jadi, akhirnya melakukan pembunuhan tersebut menggunakan jeratan tali yang ada di rumah korban,†kata Panjiyoga.
Baca Juga: KPK dan Jampidsus Koordinasi Tangani Kasus Surya Darmadi
Sementara itu Panjiyoga mengatakan bahwa kedua pelaku melancarkan aksi pembunuhan menggunakan jeratan tali akibat dinilai lebih cepat dan spontan membunuh korban.
“Lebih cepat dengan menggunakan ini. Karena terjadinya spontan pada saat itu. Karena mungkin sudah tidak tahan pada saat tanggal 12 April 2023 malam ini jadi tidak jadi menggunakan racun tikus,†ungkap Panjiyoga.
Akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga: Lengkapi Alat Bukti, Polisi Boyong Mobil Ferrari Milik Indra Kenz dari Medan ke Jakarta
Sebelumnya diberitakan, Polisi berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan seorang wanita pemilik penginapan OYO Life 2590 Kost Assriot berinisial NA (62) ditemukan tewas di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Kamis (13/4).
Panjiyoga mengatakan bahwa keduanya diamankan di daerah Banyuwangi, Jawa Timur.ÂÂ