Hukum

Pelapor Panji Gumilang Datangi Bareskrim Polri, Bawa 10 Bukti Tambahan

03 Juli 2023 | 00:00 WIB
Pelapor Panji Gumilang Datangi Bareskrim Polri, Bawa 10 Bukti Tambahan

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tandjung mendatangi Bareskrim Polri dengan membawa 10 bukti tambahan untuk memperkuat adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, pada Senin (3/7).

rb-1

“Kami sebagai pelapor dipanggil oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan bukti-bukti tambahan,” kata Ihsan, dalam keterangannya, pada Senin (3/7).

Lebih lanjut Ihsan mengatakan bahwa adapun 10 bukti yang dibawa tersebut diantaranya adalah video rekaman yang memuat adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

“Saya udah kasih ada 10 bukti tambahan dalam bentuk video rekaman, kami sudah kasih ke penyidik semua bukti-bukti barunya. Bukti tambahan sebetulnya memperkuat laporan yang pertama, dalam bentuk video ceramahnya Panji Gumilang, dari media mainstream,” papar Ihsan.

Sementara itu Ihsan mengungkapkan saat ini pihaknya telah menyampaikan sebanyak 15 bukti ke penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

“Total keseluruhan kami sampaikan ada 15 bukti,” ungkap Ihsan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita 1 Ton Sabu, 1,12 Ton Ganja dan 357.731 Butir Ekstasi Pada Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim Polri. Karena dia diduga telah menistakan Agama.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang hari ini dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila.

“Kami hari ini datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang sebagai pimpinan pondok pesantren Al Zaitun,” kata salah satu perwakilan Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/6).

Alasan pihaknya membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, karena pernyataan Panji Gumilang di media sosial itu diduga melakukan penistaan agama dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa dan media sosial yang menurut analisa dan dugaan kami itu adalah sudah masuk dalam penistaan agama dan pelanggaran Undang-undang ITE,” ujar Ihsan.

Selain itu, pihaknya juga tidak menginginkan pernyataan pimpinan Ponpes Al Zaitun menjadi polemik dan perbincangan di media sosial, karena berpotensi memecah belah bangsa.

“Kami tidak mau terus-terusan menjadi polemik di media sosial dan kondisi sekarang itu sudah mulai meresahkan masyarakat, karena banyak demo yang muncul dan perdebatan. Nah ini akan berpotensi memecah belah bangsa,” tuturnya.

“Kami juga dari pembela Pancasila melihat ini (pernyataan Panji Gumilang) sudah mengarah pada pelanggaran nilai-nilai Pancasila selain penistaan agama,” sambungnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, dengan melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang saat ini tengah berkembang di tengah masyarakat.

“Jangan sampai kita menunggu korban muncul dengan demo yang kemarin coba dibayangkan 3000 orang dihadapi oleh 10.000 orang. Kalau seandainya ada provokasi di tengah lapangan itu akan bentrok dan menelan korban,” tuturnya.

“Kami ingin diselesaikan secara hukum kalau Panji Gumilang salah, maka harus dihukum sebagaimana aturan hukum yang berlaku,” tambah dia.

Tag Hukum Bareskrim Polri Pelapor Panji Gumilang Bukti Tambahan