Pelarian Resbob Berakhir, Kreator Konten Ini Terancam 10 Tahun Penjara
Pelarian seorang kreator konten yang dikenal dengan nama Resbob akhirnya berakhir setelah aparat kepolisian berhasil mengamankannya. Resbob kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang menjeratnya dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini bermula dari beredarnya konten digital yang diunggah Resbob di media sosial dan dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Unggahan tersebut memicu reaksi luas di ruang publik hingga berujung pada laporan kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Mediasi Azizah Salsha vs Resbob-Bigmo Deadlock, Perkara Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Tetap Lanjut
Kronologi Penangkapan
Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan penyelidikan dan menetapkan Resbob sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan sempat tidak berada di tempat dan berpindah-pindah lokasi, sehingga masuk dalam daftar pencarian petugas.
Baca Juga: Motif Resbob Hina Suku Sunda, Ingin Dapat Saweran dari Penonton
Upaya pelacakan dilakukan dengan memanfaatkan jejak digital serta koordinasi lintas wilayah. Dalam waktu relatif singkat, aparat berhasil mengidentifikasi keberadaan Resbob dan melakukan penangkapan.
Penangkapan tersebut menandai berakhirnya pelarian tersangka dan membuka jalan bagi proses hukum lanjutan.
Kreator Konten Resbob Diamankan Polisi
Ancaman Hukuman Menanti
Resbob kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan konten bermuatan permusuhan, ia terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital tidak terlepas dari konsekuensi hukum. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran yang berpotensi memicu konflik sosial serta mengganggu ketertiban masyarakat.