Hampir 1.000 e-KTP Warga Tanjung Morawa Tertahan di Kantor Kecamatan
Pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah ditemukan hampir 1.000 Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) milik warga yang belum didistribusikan dan masih tersimpan di kantor kecamatan.
Temuan tersebut terungkap dalam proses pengawasan pelayanan publik yang dilakukan oleh lembaga terkait. Dokumen kependudukan yang seharusnya sudah diterima warga atau disalurkan melalui pemerintah desa diketahui masih menumpuk di ruang pelayanan administrasi kecamatan dalam jumlah besar.
Baca Juga: Kasus PTPN I: Mantan Bupati Diperiksa Soal Lahan Citraland
Dokumen Kependudukan Tertahan
Selain e-KTP, sejumlah dokumen kependudukan lainnya juga dilaporkan ikut tertahan. Dokumen tersebut meliputi Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, hingga akta kematian.
Kondisi ini memunculkan keluhan dari masyarakat karena dokumen kependudukan merupakan syarat utama dalam berbagai urusan administratif.
Baca Juga: TPP ASN Rejang Lebong Bakal Dipangkas? Wacana WFH 1 Hari Bikin Tokoh Pemuda Mengeluh, Pelayanan Publik Dianggap Terancam
Ketiadaan dokumen resmi tersebut berdampak pada akses layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, hingga pemenuhan hak pilih warga. Penahanan dokumen dalam jangka waktu lama dinilai berpotensi merugikan masyarakat, terutama bagi warga yang membutuhkan identitas resmi untuk keperluan mendesak.
Ribuan E Ktp Belum Dibagikan
Evaluasi Pelayanan Kecamatan
Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan terkait sistem pengawasan internal serta mekanisme pendistribusian dokumen kependudukan di tingkat kecamatan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kecamatan melakukan penelusuran internal untuk memastikan jumlah dan kondisi dokumen yang tertahan.
Pemerintah kecamatan mulai melakukan penataan ulang prosedur pelayanan dan distribusi dokumen kependudukan guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Penguatan koordinasi dengan pemerintah desa juga menjadi bagian dari upaya perbaikan pelayanan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan administrasi kependudukan. Mengingat dokumen identitas merupakan hak dasar setiap warga negara, pemerintah daerah diharapkan memperkuat pengawasan dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.