Peluk Mail Sebelum Sidang, Nikita Mirzani Hadapi Dakwaan TPPU dan Pemerasan di PN Jaksel
Lifestyle

Artis kontroversial Nikita Mirzani bersama mantan asistennya Mail Syahputra menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan FTNews.co.id, sidang dimulai sekitar pukul 10.56 WIB. Sebelum persidangan dimulai, momen hangat sempat terjadi ketika Nikita dan Mail saling berpelukan, seolah menegaskan kesiapan mereka menghadapi proses hukum.
Baca Juga: Sidang Panas, Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa, Singgung Halusinasi
Tak lama berselang, Mail Syahputra dipersilakan keluar dari ruang sidang karena akan diperiksa setelah Nikita.
Hakim Lanjutkan Persidangan
Baca Juga: Keluarga Pilih Ikhlas Usai Vadel Badjideh Kembali Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Cipinang
Nikita Mirzani bersama mantan asistennya Mail Syahputra menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)
Majelis hakim kemudian melanjutkan proses persidangan dengan meminta Nikita menyampaikan identitas pribadinya.
“Terdakwa sehat?” tanya hakim ketua.
“Yang mulia, nama saya Nikita Mirzani, tinggal di Pesanggrahan,” jawab Nikita dari kursi terdakwa.
Setelahnya, JPU mulai membacakan dakwaan. Namun, penasihat hukum Nikita sempat mengajukan keberatan karena jaksa langsung menyebutkan pasal-pasal yang dikenakan tanpa penjabaran awal.
Menanggapi hal itu, majelis hakim memutuskan pembacaan dakwaan tetap dilakukan secara menyeluruh, baik untuk Nikita maupun Mail Syahputra.
Dijerat Pasal Berlapis, Nikita dan Mail Terancam Hukuman Berat
Nikita Mirzani bersama mantan asistennya Mail Syahputra menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)
Dalam dakwaan, JPU menjerat keduanya dengan beberapa pasal, yaitu:
Pasal 45 Ayat 10 Huruf a jo Pasal 27B Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
Pasal 369 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP
Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Nikita dan Mail sebelumnya resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025). Keduanya dilaporkan oleh dr. Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik melalui siaran langsung di TikTok.
Dalam laporan tertanggal 3 Desember 2024, Reza menyebut dirinya difitnah dan produknya dijelekkan oleh Nikita. Saat mencoba menjalin komunikasi untuk menyelesaikan masalah, Reza justru mendapat ancaman dari pihak Nikita.
"Terlapor mengancam akan speak up di media sosial jika pertemuan tidak membuahkan hasil. Bahkan meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Karena merasa tertekan, Reza sempat mentransfer Rp 2 miliar ke rekening tertentu pada 14 November 2024. Sehari kemudian, atas arahan terlapor, ia menyerahkan uang tunai Rp 2 miliar, sehingga total kerugian yang dialami mencapai Rp 4 miliar.
(Selvianus Kopong Basar)