Pembakar Hutan Tesso Nilo Diringkus, Tersangka Mengaku Beli Lahan dari  BT yang Sekarang Buron

Riau

Selasa, 17 Juni 2025 | 20:05 WIB
Pembakar Hutan Tesso Nilo Diringkus, Tersangka Mengaku Beli Lahan dari  BT yang Sekarang Buron
Ilustrasi karhutla/Foto: Matthis Volquardsen, pexels.com

Salah satu penyebab deforestasi gila-gilaan di Kawasan Hutan Tesso Nilo Riau adalah adanya transaksi gelap jual beli lahan Kawasan itu. Si pembeli yang merasa sudah membayar atas lahan tersebut, seenaknya melakukan pembakaran lahan untuk ditanam sawit.

rb-1

Polisi berhasil meringkus dua pelaku pembakaran hutan, BD (36) dan SY (46). Mereka mengaku telah membeli lahan tersebut dan hendak membuka kebun sawit. Salah satu cara mudah adalah dengan membakar lahan di Resort Lancang Kuning, Desa Lubuk Kembang Bungan, Kecamatan Ukui, Kebaupaten Pelalawan Riau.

Dua pelaku pembakar hutan Tesso Nilo Riau ditangkap/Foto: mediacenter.riauDua pelaku pembakar hutan Tesso Nilo Riau ditangkap/Foto: mediacenter.riau

rb-3

Hal ini diungkap Tim unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Pelalawan. Tersangka mengaku membeli lahan dari seseorang berinisial BT.

“Kedua tersangka diamankan setelah tim Sat Reskrim Polres Pelalawan turun melakukan penyelidikan dengan luasan lahan terbakar 10 hektar di kawasan TNTN,” kata Wakapolres, Kompol Asep Rahmat, dilansir mediacenter.riau

BT Penjual Lahan Hutan Tesso Nilo Diburu Polisi

Ilustrasi Hutan Tesso Nilo Riau yang gundul sebagian/Foto: tangkap layar TV TempoIlustrasi Hutan Tesso Nilo Riau yang gundul sebagian/Foto: tangkap layar TV Tempo

“Saat ini tim Tipidter Polres Pelalawan sedang menyelidiki keberadaan BT yang telah ditetapkan sebagai daftar pencaharian orang (DPO),” ungkap Kompol Rahmat.

Kasat Reskrim, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, kedua tersangka diamankan di kediamannya di kawasan Sei Medang, desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.

Tersangka BD mengaku lahan yang telah dikerjakannya seluas 4 hektar. Sedangkan SY seluas 6 hektar. “Kedua tersangka mengaku awalnya membeli lahan di kawasan TNTN dari BT, dengan cara tumbang imas pohon yang ada. Setelah itu lahan tersebut dibakar sebelum di tanami pohon sawit,” jelas Iptu I Gede.

Dalam kasus ini, kedua tersangka tak hanya dijerat perbuatan menguasai kawasan hutan TNTN, tetapi juga melakukan karhutla. “Perbuatan kedua tersangka tak hanya berupaya menguasai kawasan hutan TNTN yang merupakan paru-paru dunia. Tetapi juga juga melakukan kebakaran hutan dan lahan,” jelas Iptu I Gede Yoga Eka Pranata.***

Tag Karhutla di Riau 2025 Pembakar Hutan Tesso Nilo Ditangkap Deforestasi Hutan Tesso Nilo

Terkini