Pembakar Pasangan Kekasih di Penjaringan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Daerah

Senin, 09 Januari 2023 | 00:00 WIB
Pembakar Pasangan Kekasih di Penjaringan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Forumterkininews.id, Jakarta - Polsek Metro Penjaringan menjerat MR (43), tersangka pembakaran dua orang di bantaran Kali Angke, Pejagalan, Jakarta Utara, dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dimana ancaman hukumannya seumur hidup atau mati.

rb-1

"Ada jeda waktu untuk dia (tersangka MR) merencanakan. Di jeda waktu itu dia membeli bensin lalu kemudian membakar," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuari, Senin (9/1).

Prbandono mengatakan, adanya jeda tersebut maka tindakan MR tidak spontan. "​​​​Artinya di sini bukan tindakan spontan. Jadi dia sudah merencanakan, makanya kami kenakan pasal pembunuhan berencana," katanya.

Baca Juga: Jelang Balapan Jalanan, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

rb-3

Berawal dari jeda saat tersangka yang pada saat itu menaiki atau sedang menjadi kenek angkutan umum lalu melihat kedua korban. Saat itu istri sirinya DW (39) sedang duduk bersama SB (40).

Lalu timbul niat jahat untuk membunuh korbannya. MR pun memberhentikan angkutan umum yang dia naiki lalu membeli bensin Rp5.000 di dalam plastik.

Setelah sampai di TKP, tersangka langsung melemparkan plastik tersebut ke korban SB (40) karena cemburu. Lalu siraman bensin itu disulut menggunakan korek api warna hijau. Api itu mengenai DW hingga DW mengalami luka bakar 60 persen.

Baca Juga: SPBU Milik BUMD Kota Tangerang Mulai Beroperasi di Terminal Poris

DW selamat karena turut dibantu adiknya menceburkan diri ke Kali Fajar Angke di kawasan Pejagalan, Penjaringan. Sedangkan SB meninggal dunia setelah ikut menceburkan dirinya sendiri ke kali yang sama dengan DW.

Berdasarkan hasil otopsi, kata Kapolsektro Kompol Probandono, SB meninggal dunia karena diduga tenggelam bukan karena luka bakar yang diderita. Sebab, kata Kapolsek, korban masih bergerak sedikit ketika diangkat dari dalam area Kali Angke tersebut. Besar kemungkinan korban meninggal karena tenggelam. Namun, luka bakar SB 50-60 persen juga mengakibatkan kematian.

"Hasil otopsi sementara juga diduga korban meninggal karena tenggelam, karena ada pembengkakan di paru-paru yang berisi air," kata Bobby.

Adapun motifnya, diduga karena korban SB dan tersangka MR berselisih paham akibat persaingan memperebutkan DW.

"Lalu barang bukti bisa bersama dilihat, ini adalah plastik dan korek api yang digunakan tersangka MR," kata Bobby.

"Dan tersangka MR ini kami akan jerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup," kata Bobby.

Tag Daerah Kapolsek Penjaringan Cemburu Pasangan Kekasih Pembakar

Terkini