Pemeriksaan Roy Suryo Hari Ini, Polda Metro Jaya Putuskan Tak Ada Penahanan
Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Kamis (13/11/2025).
Iman menyebut alasan penyidik tak melakukan penahanan kepada Roy Suryo cs, lantaran mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.
"Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," ujar dia.
Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, dan saksi yang meringankan, begitu pun juga ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," sambungnya
Diketahui, Roy Suryo tersangka kasus ijazah Jokowi mengaku siap menghadiri panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis 13 November 2025 besok.
Roy Suryo menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya. [Istimewa]
Hal ini disampaikan Ahmad Khozinudin selalu kuasa hukum Roy Suryo dalam keterangannya dikutip, Rabu 12 November 2025.
"Tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," kata Khozinudin.
Terkait dengan langkah praperadilan atas penetapan tersangka ini, Khozinudin menjelaskan pihaknya masih mempertimbangkannya.
"Untuk menempuh (praperadilan) atau tidaknya nanti kami pertimbangkan dengan kepentingan bagi klien kami, apakah perlu dan urgensi. Jika perlu dan urgensi kami ambil tempuh," ungkapnya.