Hukum

Pemeriksaan Roy Suryo Hari Ini, Polda Metro Jaya Putuskan Tak Ada Penahanan

13 November 2025 | 21:27 WIB
Pemeriksaan Roy Suryo Hari Ini, Polda Metro Jaya Putuskan Tak Ada Penahanan
Roy Suryo dkk tidak ditahan Polda Metro Jaya. [Kolase/istimewa]

Pemeriksaan Roy Suryo hari ini, Kamis 13 November 2025 di Polda Metro Jaya tidak berujung pada penahanan.

rb-1

Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Sianipar, setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Alasan tidak ditahannya ketiganya adalah karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

Baca Juga: Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dicegat ke Luar Negeri, Ini Responsnya

rb-3

"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Kamis 13 November 2025.

Penyidik juga memastikan bahwa proses pemeriksaan sudah sesuai dengan KUHAP dan peraturan Kapolri serta menjaga keseimbangan keterangan dan informasi agar penegakan hukum berjalan adil dan berimbang.

Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah Jokowi. [Kolase istimewa]Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah Jokowi. [Kolase istimewa]

Baca Juga: Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo-Dokter Tifa Terancam 12 Tahun Penjara

"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, dan saksi yang meringankan, begitu pun juga ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," ujar Iman.

Setelah pemeriksaan, ketiganya diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing dengan hak-hak mereka tetap dipenuhi dalam proses hukum ini.

Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Kamis (13/11/2025).

Iman menyebut alasan penyidik tak melakukan penahanan kepada Roy Suryo cs, lantaran mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.

"Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," ujar dia.

Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, dan saksi yang meringankan, begitu pun juga ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," sambungnya

Diketahui, Roy Suryo tersangka kasus ijazah Jokowi mengaku siap menghadiri panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis 13 November 2025 besok.

Roy Suryo menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya. [Istimewa]Roy Suryo menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya. [Istimewa]

Hal ini disampaikan Ahmad Khozinudin selalu kuasa hukum Roy Suryo dalam keterangannya dikutip, Rabu 12 November 2025.

"Tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," kata Khozinudin.

Terkait dengan langkah praperadilan atas penetapan tersangka ini, Khozinudin menjelaskan pihaknya masih mempertimbangkannya.

"Untuk menempuh (praperadilan) atau tidaknya nanti kami pertimbangkan dengan kepentingan bagi klien kami, apakah perlu dan urgensi. Jika perlu dan urgensi kami ambil tempuh," ungkapnya.

Tag Dokter tifa Ijazah jokowi Polda metro jaya Roy suryo Rismon sianipar