Pemerintah Harus Sosialisasikan Aturan ASN Dilarang <i> Like-Share </i>
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta- Aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menyukai, membagikan, dan berkomentar di media sosial (medsos) selama Pemilu 2024. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah menyosialisasikan kembali aturan itu.
"Meminta pemerintah menyosialisasikan kembali aturan mengenai larangan tersebut kepada ASN," ujar Bamsoet, dikutip Antara.
Hal ini dilakukan untuk menjaga agar netralitas ASN sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022. Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Di dalamnya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
Dia juga meminta pemerintah memantau dan mengawasi netralitas ASN. Jika ASN itu melanggar, pemerintah harus berikan sanksi.
Adapun sanksi yang akan diberikan tergantung dengan jenis pelanggaran. Bagi pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral, sedangkan untuk pelanggaran disiplin, mulai dari hukuman sedang hingga berat.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Untuk itu, Bamsoet meminta pemerintah berkomitmen membangun sinergitas dan efektivitas pembinaan serta pengawasan netralitas ASN serta secara tegas mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN menjelang Pemilu 2024.
"Meminta pemerintah mengingatkan ASN untuk mengedepankan netralitas ASN dengan tidak terlibat pada politik praktis," tegasnya.