Ekonomi Bisnis

Pemerintah Terbitkan PP 38/2025, Menkeu Purbaya Jelaskan Tujuannya

30 Oktober 2025 | 03:03 WIB
Pemerintah Terbitkan PP 38/2025, Menkeu Purbaya Jelaskan Tujuannya
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada Acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2025 di Jakarta pada Selasa (28/10/2025). [Dok. Kemenkeu]

Dikaji Lagi

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait penerbitan PP 38 Tahun 2025. [Dok. Kemenkeu]Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait penerbitan PP 38 Tahun 2025. [Dok. Kemenkeu]Menkeu menyatakan bahwa pembahasan mengenai skema peminjaman masih belum dilakukan secara rinci.

Dia juga menuturkan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait pemberian pinjaman kepada BUMN akan dikaji lebih dalam.

"Nanti dikaji lagi," ucapnya.

Terobosan Penting

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut positif langkah strategis pemerintah yang menerbitkan PP 38/2025. [Dok. DPR RI]Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut positif langkah strategis pemerintah yang menerbitkan PP 38/2025. [Dok. DPR RI]PP 38/2025 mengatur bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut positif langkah strategis pemerintah yang menerbitkan PP 38/2025.

Menurut Misbakhun, regulasi baru ini merupakan terobosan penting yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

"PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung," kata Misbakhun, Selasa (28/10).

1 2 Tampilkan Semua
Tag Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa PP 38 Tahun 2025