Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Lewat Formula Baru, Ini Isinya
Pemerintah Indonesia telah menetapkan formula kenaikan upah minimum untuk 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025.
Formula baru menggunakan inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa), dengan rentang alfa 0,5-0,9, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.
"Memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam keterangan dikutip Rabu 17 September 2025.
Baca Juga: Momen Prabowo Menangis Saat Umumkan Kenaikan Gaji Guru: Apa yang Kita Berikan, Belum...
Menurutnya, kebijakan ini bentuk komitmen pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Proses penyusunan PP ini dipastikan Yassierli telah melalui kajian dan pembahasan yang panjang.
Ilustrasi upah pekerja. [Istimewa]Usai resmi ditetapkan, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan upah minimum sektoral selambat-lambatnya 24 Desember 2025.