Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Lewat Formula Baru, Ini Isinya
Kebijakan ini mencakup UMP, UMK, UMSP, dan UMSK untuk menjaga keseimbangan buruh dan pengusaha.
Baca Juga: Liput Aksi Buruh, Motor Wartawan Antara Dicuri di Parkiran Resmi GBK
Respons Buruh
Presiden Kspi Sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal. [Ftnews.co.id]KSPI menyoroti adanya indeks tertentu 0,3 hingga 0,8. Bila pemerintah memakai indeks terendah (0,3), maka kenaikan upah minimum akan jatuh pada angka yang sangat kecil, hanya 4,3%.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai angka ini mencerminkan politik pengupahan murah. “Kalau indeks 0,3 dipakai, kenaikan bisa hanya sekitar 4,3%. Itu terlalu kecil. Ini mengembalikan upah murah,” tegasnya.
Said Iqbal juga mempertanyakan apakah Presiden menyadari konsekuensi sosial dari kebijakan tersebut.
“Apakah Presiden sudah tahu jika kebijakan ini menyebabkan upah murah? Buruh diminta produktif, tapi upah ditahan serendah mungkin,” ungkap Said Iqbal.