Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Periode Juli-September 2025, Harap Dicatat!
Lifestyle

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan tarif listrik PLN untuk periode Juli hingga September 2025 (Triwulan III).
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, tanpa adanya kenaikan tarif dari periode sebelumnya. Berikut penjelasan lengkap beserta daftar tarifnya.
Kebijakan Tarif Listrik Juli–September 2025
Baca Juga: Soal BLU Batu Bara, DPR Minta Kementerian ESDM Ajukan Perpres
Diskon tarif listrik 50 persen batal. [Instagram/@medantalkviral]- Tarif Tetap, Tidak Ada Kenaikan
Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada Triwulan III 2025, meskipun secara parameter ekonomi seperti nilai tukar rupiah, inflasi, harga minyak mentah (ICP), dan harga batubara acuan (HBA) seharusnya mendorong kenaikan tarif.
Keputusan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya saing industri.
Baca Juga: Kementerian ESDM: Kenaikan Tarif Listrik Perbaiki Kinerja Keuangan Negara
- Berlaku untuk Semua Golongan
Tarif tetap ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi, termasuk pelanggan rumah tangga miskin, sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM.
- Tidak Ada Diskon Khusus
Pemerintah juga menegaskan tidak ada diskon tarif listrik pada periode ini, meskipun sebelumnya sempat beredar wacana stimulus berupa diskon untuk pelanggan rumah tangga berdaya di bawah 1.300 VA.
Daftar Tarif Listrik Subsidi Juli–September 2025
Ilustrasi diskon tarif listrik. [Instagram/@kompascom]Berikut beberapa contoh tarif untuk pelanggan subsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Tarif subsidi ini berlaku untuk kelompok pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, usaha kecil, industri kecil, dan UMKM.
Alasan Kebijakan
Ilustrasi/Foto: PLN- Dasar Penetapan Tarif
Penyesuaian tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mensyaratkan evaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro.
Namun, untuk periode Juli–September 2025, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
- Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap PT PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional tanpa mengorbankan mutu layanan, sehingga biaya pokok penyediaan listrik tetap terkendali di tengah tantangan ekonomi nasional.