Pemilihan Kandidat Calon Pengganti Anies Diusulkan dengan Cara Voting
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengusulkan skema pemungutan suara (voting) untuk memilih tiga dari total 42 nama sebagai calon penjabat gubernur DKI.
"Ada 42 nama. Kami 'voting' siapa namanya yang terbanyak," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI, Senin.
Menurut dia, sembilan fraksi DPRD DKI dan lima pimpinan dewan nantinya menyetorkan tiga orang nama. Sehingga total menjadi 42 nama.
Baca Juga: Pengalaman Unik Prabowo Subianto dengan Angka 8
Nantinya, tiga nama itu akan ditempatkan di dalam amplop dan diserahkan kepada Ketua DPRD DKI.
Amplop berisi tiga nama yang diajukan masing-masing fraksi dan lima pimpinan dewan itu akan dibuka dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) Selasa (13/9).
Rapimgab itu membahas penentuan akhir tiga nama bakal calon penjabat gubernur yang diusulkan DPRD DKI.
Baca Juga: Rekapitulasi Nasional: Prabowo- Gibran Menang Telak di Kalbar dan Kaltim
DPRD DKI, kata dia, membahas tiga nama usulan penjabat gubernur DKI melalui proses yang panjang sebagai bentuk transparansi.
DPRD DKI memiliki waktu hingga 16 September 2022 untuk menyetorkan tiga nama usulan kepada Presiden RI Joko Widodo. Usulan ini diberikan melalui Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama lain yang diusulkan kepada Kepala Negara.
Sementara itu, DPRD DKI pada Selasa (13/9) menjadwalkan Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.