Pemkot Bandung Keluarkan Sejumlah Larangan Terkait Perayaan Akhir Tahun 2024, Cek di Sini!

Jawa Barat

Senin, 23 Desember 2024 | 04:01 WIB
Pemkot Bandung Keluarkan Sejumlah Larangan Terkait Perayaan Akhir Tahun 2024, Cek di Sini!
Dilarang gunakan kembang api di area publik tanpa izin dalam perayaan akhir tahun 2024/Foto: Alex, pexels.com

Perayaan akhir tahun 2024 dibarengi dengan pesta Tahun Baru 2025 semakin dekat. Sebagian orang sudah merencanakan acara mengesankan menyongsong Tahun Baru 2025.

rb-1

Nah, bagi mereka yang ingin membuat perayaan, Pemkot Bandung membuat panduannya. Sejumlah hal dilarang dilakukan.

Berikut paparan Diskominfo Kota Bandung;

Baca Juga: Vic Fadlin Raih Runner-up Mister Universe 2024

rb-3

Yang Dianjurkan

1.Rayakan dengan Bijak

Pemkot Bandung mengimbau warga untuk merayakan malam tahun baru dengan kegiatan positif bersama keluarga di rumah atau di tempat-tempat yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Kota Bandung Ditetapkan Jadi Pilot Project Pengembangan Tanah TOD di Indonesia

2.Gunakan Transportasi Umum

Untuk mengurangi kemacetan, warga disarankan menggunakan transportasi umum jika ingin bepergian ke pusat kota atau lokasi perayaan.

3.Jaga Kebersihan Lingkungan

Warga diharapkan untuk tidak membuang sampah sembarangan selama perayaan berlangsung. Disiapkan tempat sampah di area-area publik yang ramai dikunjungi.

4.Ikuti Kegiatan Resmi

Pemkot Bandung mengadakan beberapa kegiatan resmi seperti doa bersama dan pagelaran budaya yang dapat diikuti warga sebagai alternatif perayaan.

5.Laporkan Hal Mencurigakan

Jika menemukan situasi atau aktivitas yang mencurigakan, warga diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang untuk menjaga keamanan bersama.

Ilustrasi/Foto: Diskominfo Kota Bandung

Yang Dilarang

1.Penggunaan Petasan dan Kembang Api Tanpa Izin

Pemkot Bandung melarang penggunaan petasan atau kembang api di area publik yang dapat membahayakan keselamatan warga. Hanya lokasi tertentu yang sudah mendapatkan izin yang diperbolehkan menyalakan kembang api.

2.Konvoi dan Balapan Liar

Kegiatan seperti konvoi kendaraan dan balapan liar sangat dilarang karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

3.Perayaan yang Berlebihan

Hindari perayaan yang melibatkan musik dengan volume tinggi atau aktivitas lain yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan, terutama di kawasan perumahan.

Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan agar warga merayakan tahun baru dengan tetap menjaga kedamaian dan kebersamaan.

"Mari kita sambut tahun baru dengan penuh semangat dan rasa syukur, tanpa mengganggu ketertiban umum. Semua warga diharapkan untuk mematuhi panduan ini demi kenyamanan bersama," ujar Koswara.***

Tag Kota Bandung Perayaan Akhir Tahun 2024 Pesta Tahun Baru 2025

Terkini