Pemprov DKI Perluas Penerima KPJ Tahun 2022
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk memperluas syarat penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) pada tahun 2022 mendatang. Adapun upah minimum provinsi (UMP) ditambah 15 persen atau sebesar maksimal Rp5.122.025 per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Andri Yansyah mengatakan, kalau ditetapkan UMP 15 persen, penambahan lima sampai enam ribu pekerja yang dapat KPJ.
“Besaran UMP yang ditekan ialah upah pokok dan tunjangan yang bersifat tetap. Diketahui sudah ada sekitar 41 ribu penerima KPJ untuk ketentuan yang saat ini berlaku, yaitu dengan UMP ditambah 10 persen,†ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/11)
Baca Juga: Satgas TMMD Kodim 0507/Bekasi Cor Jalan pada Malam Hari
Kemudian, Andri menuturkan dasar penghitungan pada tahun 2022 terkait UMP plus 15 persen didapatkan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengampu termasuk masukan dari organisasi serikat pekerja, mereka mengusulkan 20 persen.
"Penghitungan yang memang rinci itu kami tetapkan 15 persen," ujarnya.
Disnakertrans DKI menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna mengkoreksi silang besaran upah pekerja. Andri menyebut bahwa KPJ dikhususkan bagi pekerja di Ibu Kota dengan KTP Jakarta.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Marak di Transportasi Publik, Begini Cara Transjakarta Menguranginya
“Bahwa KPJ berlaku hingga pekerja itu pensiun atau tidak ada termin waktu setelah sebelumnya hanya berlaku satu tahun,†pungkasnya