Pemprov Jakarta Bolehkan ASN Poligami, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Lifestyle

Jumat, 17 Januari 2025 | 13:07 WIB
Pemprov Jakarta Bolehkan ASN Poligami, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Ilustrasi poligami (Pexels)

Kabar mengejutkan datang dari Pemerintah Provinsi (pemprov) Jakarta yang kini membolehkan aparatur sipil negara (ASN) nya untuk poligami.

rb-1

Aturan poligami di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jakarta tertuang dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, tertanggal 6 Januari 2025.

Meski dibolehkan, poligami di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jakarta tidak bisa dilakukan sembarangan.

Baca Juga: Menteri Tjahjo: Banyak ASN Diberhentikan karena Terpapar Radikalisme

rb-3

Ilustrasi ASN (Instagram)

Diperlukan syarat-syarat tertentu untuk melakukannya, salah satunya adalah mendapatkan izin dari atasan.

Bila syarat poligami di kalangan ASN pemprov Jakarta demikian, bagaimana dengan hukum poligami menurut Islam? Berikut ulasannya.

Hukum Poligami dalam Islam

Baca Juga: Menteri Tjahjo ke ASN: Tolak Pindah Ke IKN Silakan Keluar

Sebagian besar ulama menilai, hukum poligami dalam Islam hanya sekadar boleh saja, alias mubah.

Namun hukumnya yang boleh itu bisa bisa naik menjadi sunnah atau wajib dan bahkan juga haram dalam kondisi tertentu.

Contohnya, jika seorang suami menyadari dirinya tidak bisa berlaku adil namun tetap memaksakan untuk menikah lagi, maka poligami yang ia lakukan haram hukumnya.

Sebaliknya, jika seorang suami memiliki kemampuan untuk berbuat adil, dalam hal nafkah lahir dan bathin, maka poligami bisa menjadi sunnah.

Syarat poligami

Selain hukum, Islam juga memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi seorang suami yang ingin poligami.

Islam mensyaratkan poligami maksimal 4 istri (Instagram)

Syarat tersebut harus dipenuhi agar poligami tersebut menjadi sah untuk dijalankan.

Setidaknya ada dua syarat utama yang harus dipenuhi seorang suami yang ingin berpoligami, berikut persyaratannya.

1. Maksimal 4 istri

Meski dibolehkan, Islam tetap membatasi jumlah istri dalam poligami, yakni maksimal 4 orang.

Jika ada seorang muslim memiliki istri lebih dari 4, maka poligami yang ia lakukan tidak sah karena tidak sesuai dengan persyaratan dalam islam.

Pendapat ini didasari oleh ayat Al Quran berikut ini:

“Maka berkahwinlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat.” (QS an-Nisaa’: 3).

2. Mampu berlaku adil

Syarat poligami yang kedua menurut Islam adalah bisa berlaku adil. Adil disini harus dilakukan seorang suami pada istri-istrinya.

Adil yang dimaksud dalam hal ini sangat luas. Contohnya, jika seorang suami membelikan rumah untuk istri pertama, maka istri yang lainnya juga harus dapat.

Hal yang sama juga berlaku untuk naflah bathin, seperti kasih sayang, termasuk kebutuhan seksual.

Syarat adil ini sesuai dengan ayat Al Quran sebagai berikut:

“Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu), maka (kahwinlah dengan) seorang sahaja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kaumiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman.” (QS an-Nisaa’:3).

Tag ASN Aparatur Sipil Negara Poligami Pemprov Jakarta syarat poligami

Terkini